Ketua MPR Tegaskan Pemindahan IKN Tak Boleh Terhenti

KEADILAN – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional.

Hal tersebut ditegaskan Bambang dalam pidatonya pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 2022 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Selasa (16/8/2022).

“Pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Guna mewujudkan IKN menjadi kota dunia yang berkelanjutan dengan konsep smart, green, blue city, serta hub bagi perekonomian nasional dan regional, dibutuhkan haluan negara serta konsistensi lintas pemerintahan,” tegasnya.

Tidak hanya itu kata Bambang, pembangunan IKN diharapkan menjadi katalis untuk mendorong Indonesia melakukan lompatan teknologi.

Dikatakan Bambang, pembentukan haluan negara yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045.

Menurut Bambang, hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Pokok-Pokok Haluan Negara kepada MPR.

“Adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045,” bebernya.

Dikatakan Bambang, jika Pokok-Pokok Haluan Negara disepakati oleh seluruh komponen bangsa maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing.

“Melainkan seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tukasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan