KEADILAN – Pemerintah diminta menegakkan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak untuk mencegah dan menangani dampak krisis iklim terhadap anak. Hal tersebut dilakukan agar tidak menambah korban kekerasan anak di dalam keluarga.
“Tegakkan UU Perlindungan Anak sebagai langkah tegas menghukum pelaku kekerasan terhadap anak. Langkah itu harus dibarengi dengan adanya bantuan bagi keluarga Indonesia yang terancam kemiskinan dan dampak perubahan iklim,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya melalui keterangannya, Kamis (4/1/2023).
Lanjut Willy, salah satu bentuk bantuan yang harus disediakan pemerintah yaitu menyediakan layanan kesehatan. Termasuk, sistem perlindungan sosial yang memadai agar pencegahan kekerasan terhadap anak akibat perubahan iklim menjadi efektif hingga ke struktur pemerintahan terendah di desa.
“Namun yang terpenting, seluruh masyarakat harus terus menyuarakan dampak iklim ini terhadap dampak kesejahteraan anak agar pengusulan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU Konservasi SDAE (Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya), dan RUU Pengelolaan SDA (Sumber Daya Alam) yang sudah masuk daftar panjang Prolegnas 2020-2024 bisa dilanjutkan secara komprehensif,” tegasnya.
BACA JUGA: Penyidik Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Jaksa
Politisi NasDem ini menegaskan, pemerintah tidak bisa melihat permasalahan krisis iklim yang memicu kekerasan pada anak hanya dengan sebelah mata. Namun diperlukan langkah serius dan komprehensif.
“Krisis iklim dengan kekerasan terhadap anak, keduanya bisa langsung maupun tidak langsung berhubungan. Jangan lupakan, kekerasan domestik terhadap anak meningkat seiring dengan tingkat stres keluarga yang juga meningkat akibat ketidakpastian ekonomi,” tukasnya.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar













