KEADILAN – Hak angket merupakan kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak tersebut bisa digunakan sebagai instrumen pengawasan terhadap pemerintah dan memastikan pelanggaran serius yang dilakukan presiden.
Hal tersebut diutarakan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menanggapi bergulirnya usulan hak angket Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Jika DPR menduga terjadi pelanggaran serius yang dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Presiden, maka hal angket selalu mungkin dipakai untuk memastikan pelanggaran serius Presiden itu bisa disanksi,” tegas Lucius kepada keadilan.id, Selasa (7/11/2023).
“Dari sisi teori penggunaan hak angket ini, mestinya DPR tak soal menggulirkannya. Pun kalau nanti prosesnya berujung pada proses pemakzulan, ya semua itu mungkin saja terjadi. Apalagi kalau pelanggaran serius Presiden itu bisa dibuktikan dalam penyelidikan angket,” tambahnya.
Mestinya sekarang kata Lucius, anggota DPR yang punya inisiatif menggunakan angket ini bisa langsung membangun lobi agar bisa mendapatkan dukungan yang dibutuhkan sesuai aturan terkait penggunaan hak angket tersebut.
“Dan hak angket yang tepat tentu harus ke pemerintah. Karena itu kalau bicara tentang keputusan MK, maka itu jadi pintu masuk untuk menggali dugaan pelanggaran Presiden. Maka hal angket ya harus ditujukan kepada Presiden, walau proses awalnya menggunakan proses pembuatan keputusan di MK,” tegasnya.
Isu pemakzulan mencuat setelah anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengajukan hak angket MK dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023). “Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita,” tegas Masinton
Hak angket digulirkan akibat MK mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres.
Kemudian wacana Hak Angket ini merembet ke isu pemakzulan Presiden Joko Widodo. Isu tersebut behembus dari politikus PKS Mardani Ali Sera. Dia mencetuskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika dugaan cawe-cawe atau campur tangan dalam Pilpres 2024 terbukti.
“Jika faktanya verified, pemakzulan bisa menjadi salah satu opsi,” kata Mardani kepada wartawan.
Sementara Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengaku mendapat masukan masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden.
Putusan itu dianggap bermasalah karena dianggap sengaja memberikan jalan bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden. Terlebih, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman merupakan ipar Jokowi.
“Itu yang embrio ke arah situ (pemakzulan) memang banyak masukan dari masyarakat,” kata Jazilul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Sementara usulan Hak Angket sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai sengaja memberikan karpet merah kepada Gibran. “Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk,” kata Jazilul.
Pengatur pemakzulan terhadap presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam aturan itu dijelaskan, presiden dan wakil presiden bisa diberhentikan jabatannya oleh MPR dan DPR dengan mekanisme tertentu. Pemakzulan bisa dilaksanakan apabila presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Pasal 7A dan 7B UUD 1945, secara lengkap berbunyi, Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar







