KEADILAN – Pemerintah diminta menghitung kembali alokasi anggaran sekolah kedinasan dan non-kedinasan dalam Rancangan Anggaran Pendapat Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun anggaran 2025 mendatang.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI bersama Kemendikbudristek dan Kemendagri di Nusantara 1, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
“Panja mendorong pemerintah melalui Kemendikbudristek agar Bappenas dan Kemenkeu melaksanakan PP Nomor 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan, antara lain melalui penghitungan kembali alokasi anggaran pendidikan oleh kementerian/lembaga dalam penyelenggaraan pendidikan kedinasan dan non-kedinasan dalam penyusunan RAPBN tahun mendatang,” kata Dede.
Menurut Dede, besaran anggaran yang dialokasikan kepada sekolah kedinasan berbeda jauh atau jomplang dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan dari Kemendikbudristek.
“Ada kedinasan-kedinasan yang masuk kuliah dibayar penuh sampai seragam semuanya dibayar, masuk kedinasan langsung diterima,” tegasnya.
“Tapi banyak juga akhirnya tidak diterima dan dengan pembiayaan yang standarnya tidak menggunakan standar Kementerian Pendidikan sehingga terjadi disparitas juga antara dosen-dosennya yang mengajar di Kementerian Pendidikan dan dosen-dosen yang mengajar di kementerian/lembaga lainnya,” tambahnya.
Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbudristek, terdapat 24 Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) di Indonesia, 16 diantaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan.
Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun.
Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: Alexander Marwata Disebut Minta Program Kementan ke SYL













