Pekan Depan, MK Umumkan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi

KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin depan.

Pengumuman ini dilatarbelakangi banyaknya muncul laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

“Senin (23/10) pukul 13.00 WIB (ada jumpa pers),” kata jubir MK Fajar Laksono, Jumat (20/10/2023).

Nantinya, MKMK ini akan diisi 1 hakim MK aktif, 1 mantan hakim MK dan 1 tokoh masyarakat. Sayangnya, Fajar tidak menginformasikan siapa saja yang akan duduk di MKMK.

Diketahui, sejumlah orang telah melaporkan dugaan etik hakim MK. Di antaranya yang dilakukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Laporan ini, terkait degan putusan usia capres-cawapres yang diketok MK pada Senin (16/10) kemarin.

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga ikut melaporkan lima dari sembilan hakim MK kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

Pelaporan kelima hakim MK ini, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Lima hakim yang dilaporkan PBHI ke Dewan Etik Hakim Konstitusi yakni Anwar Usman, Manahan M.P Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Terbaru, muncul laporan juga terhadap hakim MK Saldi Isra yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan).

Wakil Ketua Umum Lisan Ahmad Fatoni menyoroti isi dissenting opinion Saldi yang menyinggung hakim lain.

“Saat itu Saldi Isra menyebarkan informasi subyektif menyudutkan hakim konsitusi lain. Kami berharap orang seperti seperti Saldi Isra ini bisa diberhentikan sebagai hakim MK,” kata Fatoni dalam keterangannya, Jumat (20/10).

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan