Pegiat Medsos yang Sebarkan Pembicaraan Klaim Suara Forkopimda Batubara Ditangkap Bareskrim Polri

KEADILAN – Pegiat media sosial (medsos) Palti Hutabarat yang doiduga menyebarkan rekaman pembicaraan yang disebut sebagai Batubara, Sumatera Utara, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Pria itu diduga menyebarkan berita bohong melalui medsos.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihknya telah menangkap Palti Hutabarat. “Benar, proses penangkapan telah dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Brigjen Trumoyudo, Jumat (19/1/20/2024).

Penangkapan terhadap Palti Hutabarat  menurut Trunoyudo dilakukan dalam rangka penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. “Pagi tadi dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan penangkapan,” ujarnya.

Penanganan atas kasus tersebut lanjutnya berjalan sesuai tahapan penyidikan. Polri akan menyampaikan perkembangannya kepada media. Namun sejauh ini belum bisa dijelaskan secara terperinci terkait penangkapan tersebut. “Nanti untuk lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Trunoyudo.

Kabar penangkapan Palti Hutabarat viral di media sosial surat penangkapan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tersebar ke sejumlah media lewat percakapan instan.

Dalam surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/1/I/RES.2.5/2024/Dittipidsiber dilakukan penangkapan untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri. Selain itu pelaku dikhawatirkan merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti.

Dasar penangkapan Palti Batubarat berdasarkan dua laporan polisi, yakni nomor LP/B/20/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Januari 2024 dan LP/B/151/I/2024/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara tanggal 15 Januari 2024.

Polri kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor SP. Sidik/77/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/78/RES.2.5/2024/Ditsiberbareskrim Polri tanggal 17 Januari.

Palti Hutabarat diduga mengunggah percakapan soal pejabat (Frokopimda Batubara, red) mendukung salah satu pasangan calon presiden di media sosial miliknya.

Reporter: Penerus Bonar

BACA JUGA: Pertamax Green 92 Akan Gantikan Pertalite, DPR: Jangan Beratkan Masyarakat