KEADILAN– Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Mudzakir menilai, penggunaan gas air mata di dalam stadion secara sengaja dan menimbulkan kematian oleh aparat kepolisian dapat dikenai Pasal 338 KUHP.
“Jika benar alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik membuktikan ada kesengajaan penggunaan gas air mata, maka Pasal 338 KUHP dapat dipergunakan untuk mendakwa kepada oknum anggota polisi dan pimpinannya yang membiarkan atau membolehkan penggunaan gas air mata,” kata Mudzakir saat dihubungi keadilan.id Jumat (7/10/2022).
Kasus Kanjuruhan, ISESS Ramal Tersangka Bakal Mudah Lolos
Perlu diketahui, bunyi Pasal 338 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menurutnya, Pasal 338 KUHP ini sebagai Pasal alternatif dapat dikenakan kepada oknum polisi oleh pihak penyidik. Apalagi, kata Mudzakir, polisi dengan sengaja dan pimpinan polisi tidak mencegah melarangnya menggunakan gas air mata.
Mudzakir menjelaskan, jika gas air mata digunakan dalam ruang tertutup yang penuh dengan manusia dan berpotensi mematikan, maka FIFA sebagai organisasi sepakbola internasional melarang menggunakan gas air mata.
Sengaja Tembakan Gas Air Mata, YLBHI: Kasus Kanjuruhan Pembunuhan
Sementara FIFA sendiri sudah menuangkan Pasal 19 b ke dalam peraturan sepakbola internasional. Pasal itu menyebutkan bahwa dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa”.
Mudzakir menegaskan, tragedi Stadion Kanjuruhan Malang mengakibatkan banyaknya korban jiwa harus ada yang bertanggung jawab. Bukan hanya Panitia Penyelenggara (Panpel), dan penjual tiket yang melebihi kapasitas tempat duduk, Ketua Umum PSSI dan Kapolda Jawa Timur juga turut bertanggung-jawab.
Kedua, Ketua Umum PSSI sebagai penanggung jawab sepakbola nasional yang semestinya mengawasi setiap penyelanggaraan sepakbola.
“Ketiga, Kapolres Malang yang tidak mengantisipasi potensi terjadinya keadaan chaos dalam sepakbola dan Kapolda Jatim sebagai penanggung jawab tingkat provinsi,” jelasnya.
Dalam video viral emosi penonton di stadion Kanjuruhan Malang ditujukan kepada kepolisian, akibatnya kendaraan dinas kepolisian digulingkan dan dibakar masa.
Sedangkan pihak TNI membantu dalam menjalankan tugasnya untuk mengamankan pertandingan sepakbola.
“Itu sebagai bukti awal ada sikap atau kelakuan polisi dan tentara (TNI) gagal merespon terhadap massa yang proporsional dan terukur, sehingga mengakibatkan emosi masa termasuk di dalamnya penggunaan gas air mata,” tuturnya.
“Mengingat jumlah korban yang meninggal sangat banyak, telah menggerakkan hukum pidana karena kealpaannya menimbulkan matinya kurang lebih 140 orang,” pungkas Mudzakir.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung














