Dua Personel Polda Sumut Jadi Tersangka Pemerasan

KEADILAN– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan 12 kepala sekolah terkait dana alokasi khusus (DAK) untuk kegiatan di sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN).

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa tersangka pertama adalah Kompol Ramli selaku Ps Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Itu sudah kita tetapkan tersangka dan yang bersangkutan telah melakukan upaya perlawanan hukum praperadilan atas penetapan tersangkanya,” kata Cahyono kepada wartawan di Jakarta Rabu (19/03/2025).

Tersangka lain yakni Brigadir BSP selaku penyidik pembantu pada Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Cahyono menambahkan kedua tersangka tersebut saat ini telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

“Setelah PTDH, kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Bareskrim Polri,” papar Cahyono.

Kedua tersangka, lanjut Cahyono, bersama-sama memaksa kepala sekolah SMKN di Sumut untuk memberikan bagian dari proyek DAK dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Tersangka BSP dan tim meminta proyek pekerjaan DAK fisik ke Dinas Pendidikan Sumut dan kepala sekolah SMKN yang menerima dana tersebut.

“Yang tidak mau diminta pekerjaannya, dua orang tersangka ini pakai kewenangan yang dimilikinya untuk mengundang yang kepala sekolah,” ungkap Cahyono.

Para kepala sekolah yang menolak, dikirimi surat aduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) yang seolah-olah laporan dari masyarakat.

Ketika para kepala sekolah datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait dana BOSP, melainkan diminta mengalihkan pekerjaan proyek.

Jika kepala sekolah menolak mengalihkan pekerjaan, maka mereka diminta menyerahkan fee kepada tersangka R sebesar 20 persen dari anggaran.

Adapun total fee yang telah diserahkan 12 kepala sekolah SMKN di Sumut kepada tersangka BSP dan tim adalah sebesar Rp4,7 miliar.

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp400 juta yang ditemukan di mobil milik tersangka R.

“Pada saat kami mau melakukan upaya paksa penangkapan tersangka, mobilnya ada di bengkel dan di bengkel itu ada duitnya. (Barang bukti uang, red.) di dalam tas koper,” ujarnya.

Meski demikian, Jenderal bintang dua itu juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada, nanti kalau ada kami update. Yang pihak swastanya ada juga,” tutup Cahyono.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan