KEADILAN– Pakar Hukum Kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino menilai, sesungguhnya tidak ada permasalahan hukum dalam perkara Duta Palma Group. Karena keterkaitannya dengan hutan, maka asas lex specialis systematis hukum yang harusnya digunakan ialah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Undang-Undang Kehutanan, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Sadino, dua dari lima perusahaan Duta Palma, yaitu PT Amar Kencana dan PT Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Sedangkan tiga perusahaan lainnya, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur memang belum mengantongi HGU. Tetapi sudah mempunyai izin lokasi (ILOK), izin usaha perkebunan (IUP), dan sudah mengikuti peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, dirinya menyayangkan dakwaan jaksa yang menyebut seolah-olah lima perusahaan itu mempunyai permasalahan yang sama.
“Kalau HGU apa kawasan hutan? Bukan. Definisi kawasan hutan dari UU Kehutanan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap, di luar hak atas tanah. Ini PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan,” ujar Sadino, Senin (13/2/2023).
Sadino memaparkan, hutan yang dimaksud dalam UU Kehutanan adalah kawasan hutan negara. Kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah, yang tidak dibebani hak atas tanah. Karena itu, lahan yang ada HGU-nya, itu bukan kawasan hutan.
Kemudian, untuk tiga perusahaan lainnya telah mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal tersebut dilakukan sebelum UU Cipataker maupun setelah adanya UU Ciptaker.
”Apabila mengikuti aturan UU Ciptaker, dia akan dikenakan sanksi membayar. Kalau dia sudah mengajukan, nanti akan terverifikasi, dia membayar Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP). Itu berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDA) dan Dana Rebosiasi (DN). Kemudian setelah mendapat info dari pemerintah, dia bayar, dia langsung dapat izin pelepasan,” ungkap Sadino.
Akademisi yang ikut menjadi tim perumus Perubahan Undang-Undang No 14 tahun 1999 tentang Kehutanan pada 2017 ini menegaskan, kalau pun Duta Palma dipermasalahkan, seharusnya masuk dalam ranah administrasi.
Untuk itu, dirinya mengaku heran dengan Kejaksaan yang membawa kasus seperti ini ke ranah pidana.
“Dia (kejaksaan) menggunakan UU Tipikor seolah-olah undang-undang sapu jagad. Padahal, ada batasannya dia menggunakan itu. Penyidik seolah-seolah semua supaya bisa masuk, terus dimasukan korupsi. Ini namanya kan mengada-ada juga,” tegasnya.
Terkait kerugian negara, kata dia, Duta Palma sama sekali tidak menggunakan uang negara. Karena Duta Palma adalah perusahaan swasta, yang menggunakan modal sendiri.
Sadino memandang, perkara Duta Palma sebenarnya memperlihatkan carut-marut dalam konteks regulasi perkebunan, kehutanan dan tata ruang yang tidak sinkron. Karena itu lahir namanya Pasal 110A dan 110B UU Ciptaker untuk menengahi dan menyelesaikan persoalah kawasan hutan.
“Ini ada solusi begini, malah sekarang sudah ditabrak. Mau menggunakan apa instrumennya? Masa terus undang-undang korupsi? Siapa yang korupsi? Duitnya duit siapa?” tanya Sadino heran.
Seharusnya, Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah mengikuti produk yang dibuat Presiden Joko Widodo.
Ia sendiri mengaku kaget saat mendengar tuntutan seumur hidup yang dilontarkan jaksa terhadap Surya Darmadi. Ia khawatir, tuntutan tersebut nantinya menjadi beban bagi majelis hakim.
“Orang dituntut seumur hidup bisa bebas nanti menjadi polemik. Sebenarnya nuansa ke sana yang saya khawatirkan. Sehingga orang-orang itu pikir, hukum kita dimainkan. Padahal adonan awalnya sudah tidak bagus. Padahal, Kasus Duta Palma ini terjadi karena kaitannya dengan tumpang tindih regulasi,” tegas Sadino.
Seperti diketahui, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Jaksa juga membebankan Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti atas perekenomian negara sebesar Rp 73,9 triliun.
Reporter: Charlie Tobing
Editor: Darman Tanjung














