KEADILAN- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, menghukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman selama tiga tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Majelis hakim menilai, Munarman dinyatakan bersalah membantu atau memudahkan pelaku tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga,” kata hakim membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan ketiga yakni Pasal 13C Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan sebagai menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Jo UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam putusannya, majelis hakim memaparkan keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme di Indonesia.
Menurut hakim, Munarman telah berhubungan dengan organisasi teroris dan dengan sengaja menyebarkan ucapan yang menghasut orang melakukan tindakan bisa mengakibatkan tindak pindana terorisme. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga.
Penilaian majelis berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman selama 8 tahun berdasasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga.” ujar hakim.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Munarman dengan dakwaan alternatif. Dakwaan primer jaksa menyebut Munarman telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Namun, Jaksa memutuskan menuntut Munarman dengan dakwaan kedua.
Munarman dianggap telah mendukung kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Penggunaan simbol-simbol ISIS, berkonvoi dengan mengenakan atribut ISIS serta mengajak orang lain berbaiat dengan ISIS.
Jaksa menilai, Munarman terbukti bersama dengan Ustaz Basri (alm), Ustaz Amshori (alm), dan saksi-saksi yang dihadirkan di PN Jakarta, telah melakukan pemukafatan jahat dengan sengaja, melakukan baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi Amir atau pimpinan ISIS.
Kegiatan tersebut didalami peserta berupa kajian atau ceramah di Makassar pada 24 dan 25 Januari 2015. Dan, kegiatan 5 April 2015 di Medan, Sumatera Utara.
Sepak terjang Munarman, ada kaitannya dengan RZ yang melakukan bom bunuh diri di Filipina. LA melakukan bom bunuh diri Gereja Katedral di Makassar, beberapa waktu lalu.
Munarman juga dianggap sebagai tokoh yang berperan membentuk JAD di wilayah Medan, Sumatera Utara.














