KEADILAN– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Nomor 7 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Pemilu yang diajukan Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi.
Putusan MK tersebut tertuang dalam nomor 80/PUU-XX/2022 yang diketok palu majelis hakim MK pada Selasa (20/12/2022).
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 187 (5) dan 189 (5) UU 7/2017 tentang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK juga menyatakan, penyusunan Dapil DPR dan DPRD Provinsi diatur dalam Peraturan KPU. Hal ini berimplikasi pada Lampiran III dan Lampiran IV UU 7/2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan penyusunan dapil melalui undang-undang tidak dapat menjamin kepastian hukum yang dijamin konstitusi.
Sebab, penyusunan dapil sangat dipengaruhi oleh perubahan jumlah penduduk dan perubahan daerah otonom. Karenanya, penyusunan dapil harus selalu disesuaikan tiap periodisasi penyelenggaran pemilu.
Di sisi lain, pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam satu dapil juga harus dilaksanakan sesuai amanat Pasal 22E (1) UUD 1945, terutama dalam penerapan asas adil dalam penyelenggaraan pemilu.
Karenanya, MK juga mengembalikan kewenangan penyusunan dapil dan alokasi kursi kepada KPU sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya oleh Pasal 22E (5) UUD 1945.
Menurut Perludem, penataan alokasi kursi dan pembentukan dapil sejak Pemilu 2009 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari UU Pemilu.
“(Karena hal itu) bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pembentukan daerah pemilihan utamanya prinsip keterwakilan representativeness,” kata Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyanti dalam siaran persnya, Rabu (21/12/2022).
Perludem menilai, UU 7/2017 yang mengatur batas-batas wilayah daerah pemilihan di Pemilu DPR dan DPRD secara jelas melanggar prinsip integralitas wilayah.
Sebagai contoh, dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR yang menggabungkan Kota Bogor dengan Kabupaten Cianjur dengan alokasi kursi sebanyak sembilan. Padahal kedua wilayah ini tidak terpadu, tidak berdekatan, dan tidak berbatasan secara langsung, melainkan terpisahkan oleh Kabupaten Bogor.
“Pelanggaran terhadap prinsip integralitas ini terjadi juga di dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi terjadi di dapil DKI Jakarta 9, DKI Jakarta 10, dan Lampung 3,” terangnya.
Atas putusan tersebut, MK telah memberikan kewenangan penyusunan tersebut kepada KPU. Dengan begitu, kata Perludem, KPU perlu untuk menjaga kemandiriannya sehingga semangat pembentukan Dapil dapat berkualitas, memenuhi prinsip-prinsip pembentukan daerah pemilihan, dan memenuhi azas pemilu yang bebas dan adil.
“Oleh karenanya, semangat kemandirian pembentukan Dapil dan alokasi kursi ini perlu dijaga,” tutupnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung












