KEADILAN- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2020.
Agenda sidangnya adalah mendengar jawaban termohon KPU, Bawaslu, keterangan pihak terkait (pemohon), serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Agenda persidangan ini dibagi dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman yang didampingi Wahiduddin Adam serta Enny Nurbaningsih yang bertugas memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan, Bulukumba, Luwu Timur, Luwu Utara, Wakatobi, Mamuju, dan Barru.
Sedangkan di panel 2 ada Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh yang memeriksa sengketa hasil Pilkada Nabire, Pegunungan Bintang, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, dan Kepulauan Meranti.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul yang memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sorong Selatan, Lombok Tengah, Sumbawa, Bima, dan Kepulauan Riau.
Ketua panel 3 Arief Hidayat mengingatkan KPU, Bawaslu dan pemohon untuk menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya, dengan menyampaikan jawaban dan keterangan dengan ringkas agar tidak berlama-lama di dalam ruangan tertutup.
“Dalam persidangan ini kita harus mempersingkat durasi persidangan, tetapi tidak mengurangi arti adanya kepastian dan rasa keadilan,” tutur Arief Hidayat di Gedung MK, Kamis (4/2/2020).
Permohonan perselisihan hasil Pilkada yang sudah teregister di MK dengan total 132 permohonan. Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Sedangkan MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021.
Sementara, putusan sela digelar pada 15-16 Februari 2021, dan perkara sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari hingga 18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.







