KEADILAN– Kementerian Keuangan RI tidak kunjung melunasi utang negara sebesar Mal$ 2.052.875,73 sejak tahun 1960 sampai saat ini. Padahal, masalah utang negara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di Mahkamah Agung sejak 2006 berdasarkan Putusan Kasasi No. 2950 K/Pdt/2002 tertanggal 27 Januari 2006 jo. Putusan PK No. 426 PK/Pdt/2007 tanggal 27 Desember 2007.
“Sekalipun sudah ada putusan berkekuatan hukum tetapi Kementerian Keuangan RI terus berupaya untuk menghindar untuk membayar utang negara tersebut” ungkap Fajar Gora selaku kuasa hukum kliennya, yang merupakan ahli waris masalah utang negara itu, Selasa (14/05/2024).
Menurut Fajar Gora, utang negara sebesar Mal$ 2.052.875,73 itu apabila dikonversikan sesuai Sema No. 4 tahun 1970 Perihal Perihal Penegasan Mahkamah Agung mengenai pembayaran uang menurut nilai uang lama, serta Fatwa MA RI No. 077/KMA/HK.01/VIII/2012 tanggal 29 Agustus 2012, maka utang yang harus dibayarkan negara kepada kliennya senilai Rp. 170.265.035.432.
Menindaklanjuti masalah ini, kata Gora, perwakilan ahli waris sempat bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu. Saat itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa permasalahan ini sedang diverifikasi Kemenkopolhukam terkait dokumen putusan-putusan pengadilan.
Kemudian, Fajar Gora bersama kliennya bertemu dengan Menkopulham Mahfud Md untuk mempertanyakan hasil verifikasi tersebut pada 17 Oktober 2022. “Menkopolhukam menyampaikan permasalahan utang negara tersebut akan diperiksa oleh Tim Pemenuhan Kewajiban Negara (Tim PKN) yang terdiri dari Kemenkeu, Kemenkopolhukam, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun),” ujarnya.
Pada 26 Januari 2023, Menkopohukam Mahfud Md melalui surat No. B.17/HK.02.01/01/2023 menyatakan pada pokoknya, pemerintah harus melaksanakan vonis Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan inkracht dan tidak ada tafsir lain sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada rapat internal pada 23 Mei 2022 dan 13 Januari 2023.
“Untuk masalah saudara ini masih diperlukan kepastian (revalidasi) serta penghitungan mutakhir dan hal-hal teknis lainnya”, kata Fajar Gora mengutif Mahfud Md.
Setelah mendapat jawaban dari Menkopolhukam, Fajar Gora bersama kliennya bertemu dengan Plt Karo Advokasi Kemenkeu Tio Serepina Siahaan pada 30 Mei 2023. Pihak menyerahkan seluruh dokumen terkait masalah tersebut untuk kepentingan verifikasi sesuai permintaan Kemenkeu. “Kami sangat kooperatif dan menyediakan data dan dokumen yang diminta pihak Kemenkeu RI” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, Fajar Gora bersama perwakilan ahli waris menghadap Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi pada 4 Agustus 2023. Pertemuan itu juga dihadiri Karo Advokasi Kemenkeu Aloysius Yanis Dhaniarto dan Karo Hukum Kemenkeu Tio Serepina Siahaan.
Saat pertemuan itu, kata Gora, Heru Pambudi menjanjikan perasalahan ini akan diselesaikan dalam hitungan minggu saja, tidak sampai berbulan-bulan. Namun janji tersebut tidak juga direalisasikan Kemenkeu.
“Kementerian Keuangan sebagai instansi negara tidak membantu dan menyelesaiakan tangggung jawabnya terhadap masyarakat kecil,” kata Fajar Gora.
Kemudian, pada 7 Maret 2024, Fajar Gora bersama kliennya datang memenuhi undangan Kemenkeu untuk melaksanakan pembahasan lanjutan atas utang negara tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak Kemenkeu menyatakan bahwa jumlah utang yang disetujui mereka hanya sebesar Rp. 9.673.481.994,90.
Karena tak ingin masalah ini terus berlarut-larut, akhirnya pihak ahli waris menerima dan mendatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan kesediaan untuk menerima pembayaran utang negara sebesar Rp9.673.481.994,90 .
“Klien kami berusaha untuk tidak memperpanjang masalah ini, maka klien kami menerima penawaran dari Kemenkeu sekalipun sangat merugikan. Dari yang seharusnya klien kami menerima Rp170.265.035.432, tetapi akhirnya menyetujui pembayaran sebesar Rp9.673.481.994,90,” papar Fajar Gora.
Celakanya, meski sudah menyetujui pembayaran utang negara yang nilainya sangat jauh itu, sampai berita ini ditulis, Kemenkeu belum juga merealisasikan janjinya.
“Seharusnya Kemenkeu RI mematuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap, bukan terus mengindari pembayaran utang negara. Jangan ketika masyarakat memiliki utang kepada negara cepat ditagih, tapi ketika negara memiliki utang kepada masyarakat tidak dibayar-bayar” pungkas Fajar Gora.
Utang negara itu muncul, kata Fajar Gora ketika pada tahun 1960-1961, perusahaan milik keluarga kliennya di Riau menjual karet ke pedagang-pedagang yang berada di Singapura dengan cara konsinyasi melalui Negara cq. Kementerian Keuangan RI atau Bank BNI 1946.
Oleh karena Kementerian Keuangan RI dan/atau Bank BNI 1946 telah menjual seluruh karet yang dititipkan perusahaan tersebut, maka Kementerian Keuangan RI atau Bank BNI 1946 harus memberikan bagian milik keluarga kliennya sebesar Malaysia$ 2.104.894,03 2.
Reporter: Darman Tanjung







