KEADILAN – Belakangan, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kembali viral karena diduga mengenakan pungutan pajak pengiriman peti jenazah. Semula, seorang warganet melaporkan pungutan pajak bea masuk 30 persen pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia.
Tuduhan warganet itu dibantah pihak Bea Cukai Kemenkeu melalui unggahannya di media sosial X (dulu Twitter). Diduga, pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia itu dikenakan pajak bea masuk oleh Bea Cukai Kemenkeu.
Kasus peti jenazah dikenakan bea masuk. Tak sedikit warganet menyerang bea cukai.
Kehebohan bermula pada cuitan akun X @ClarissaIcha, Sabtu (11/5/2024) pagi. Akun itu menyebutkan, temannya berduka atas berpulangnya sang ayah.
Ayah temannya itu, meninggal di Penang, Malaysia. Lalu, jenazah dikirim ke Indonesia. Saat proses pengiriman peti jenazah, temannya disebut harus bayar pajak bea masuk 30 persen.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita, di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya,” tulis, di cuitan akun @ClarissaIcha.
Ia menyebutkan peti jenazah itu seperti barang mewah. “Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan, terlalu,” tambahnya.
Tak ayal, cuitan itu menuai ragam respon dari warganet. Salah satunya pemilik akun @sufisijawara. Ia menduga ada oknum bea cukai berlaku curang.
Kemenkeu Membantah
Tak lama usai cuitan itu, akun resmi Bea Cukai @beacukaiRI bereaksi. Pihaknya membantah, ada pajak bea masuk peti jenazah. Pihaknya menegaskan importasi peti yang berizi jenazah adalah gratis.
“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING,” tulis bea cukai, dalam laman resmi.
Dalam kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, turut memberikan tanggapan terkait kabar miring tersebut.
Dihubungi KEADILAN melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024), Yustinus, membenarkan perihal tersebut. Termasuk ikut meluruskan kabar itu. Ia meminta warganet tak berburuk sanka.
“Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard. Dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta,” tulis akun X resmi @prastow, dikutip KEADILAN.
Dalam keterangan resmi ia menyampaikan, tak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Kalau pun ada, biaya dari pihak handling cargo jenazah ialah biaya pengurusan jenazah berupa sewa gudang, ambulans dan lainnya.
Maka itu, Kemenkeu dan Bea Cukai meminta pelapor memberikan sejumlah bukti valid untuk ditindaklanjuti. Namun, jika terbukti ada oknum yang melakukan pungutan itu, akan ditindak tegas.
Dalam keterangannya, Yustinus juga membagikan beberapa bukti invoice hingga permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai di cargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta. Termasuk tercantum bahwa bea masuk, cukai, dan pajak impor tertulis Rp0 alias bebas bea masuk.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Editor: Penerus Bonar
BACA JUGA: PPIH Siap Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Indonesia