Mencuri Inventaris Kantor Rp250 Juta, OB Divonis 5 Tahun

KEADILAN – Mencuri barang milik PT. Rapit Infrastruktur Indonesia, Avit divonis lima tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Vonis terhadap terdakwa Avit dijatuhkan Hakim Akhmad Suhel di Ruang Sidang Tiga PN Jaksel.

Dilansir dari SIPP PN Jaksel berawal ketika terdakwa bekerja sebagai Office Boy (OB) di PT. Rapit Infrastruktur Indonesia pada pertengahan tahun 2022. Ketika ada barang yang masuk ke dalam kantor yaitu berupa sepatu safety merk cruiser warna coklat, wearpack warna Biru Tua, merk fire max, body harnes erk tskylotec, lanyard merk skylotec warna orange, raincoat merk go save timbullah niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang tersebut yang tersimpan di dalam lemari yang tidak terkunci.

Oleh terdakwa kemudian barang-barang tersebut diambil oleh dan di posting di akun facebook dan akun shoopie miliknya dengan tujuan untuk dijual

Terdakwa mengambil barang-barang milik PT. Rapid Infrastruktur Indonesia tersebut dilakukan secara berkali-kali atau berlanjut dari pertengahan Tahun 2022 sampai Bulan Mei 2023.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, PT. Rapid Infrastruktur Indonesia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.257.851.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin