KEADILAN – Sidang mediasi perkara gugatan perdata PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Pemimpin Redaksi Majalah KEADILAN Indonesia Panda Nababan terhadap Advokat Alvin Lim kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang), Selasa (1/3/2022). Namun kedua pihak utama (principal) yang hadir yaitu Panda Nababan selaku Penggugat, dan Alvin Lim selaku Tergugat tidak menemukan kesepakatatan.
Kuasa Hukum PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan, Hendra Cahyadi, SH dari Law Office Fajar Gora & Patners mengatakan, pihak Tergugat tidak mengajukan proposal perdamaian sebagaimana yang dijanjikan di sidang sebelumnya.
“Pada mediasi sebelumnya, kuasa hukum Tergugat menyampaikan kepada mediator akan menyerahkan proposal perdamaian. Namun, saat mediasi kelima ini dilaksanakan, proposal perdamaian tersebut tidak juga mereka ajukan,” ujar Hendra saat ditemui usai sidang bersama rekannya Johanes De Britto Yuda, SH.
Hendra memaparkan, karena Tergugat tidak menyampaikan proposal perdamaian, maka pihak Penggugat menilai tidak ada itikad baik dari pihak Tergugat untuk menyelesaikan perkara ini melalui mediasi.
“Selanjutnya, karena tidak ditemukan kesepakatan antara kedua pihak, maka Mediator Joni Wijaya menyatakan mediasi gagal, dan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” papar Hendra.
Ia menambahkan, untuk sidang dengan agenda pemeriksaan pokok perkara tersebut nantinya akan digelar Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Alvin Lim yang ditemui usai mediasi menolak untuk diwawancara terkait persoalan hukum yang dihadapinya.
“Kalau dari saya tidak perlu. Terima kasih ya,”ucap Alvin seraya meninggalkan PN Tangerang.
Sebelumnya diketahui, Alvin Lim digugat karena dipandang telah mencemarkan nama baik, reputasi, kehormatan dan atau martabat PT Mahkamah Keadilan Indonesia sebagai pemilik Majalah KEADILAN dan Panda Nababan selaku pemimpin redaksinya. Dugaan pencemaran nama baik itu terkait komentar Alvin Lim di grup Whatsapp.
Atas perbuatan Alvin Lim itu, PT Mahkamah Keadilan Indonesia dan Panda Nababan selaku Penggugat sangat dirugikan. Untuk itu dalam gugatan perkara Nomor 1386/ Pdt.G/ 2021/ PN Tng, Alvin Lim dituntut untuk mengganti kerugian sebesar Rp100 miliar.














