KEADILAN– Sidang gugatan dugaan ‘ijazah palsu’ Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang ini sudah memasuki tahap pokok perkara kedua.
Dalam sidang ini, para pihak penggugat meminta kepada tergugat yakni Jokowi untuk hadir di persidangan. Sebab, pada sidang pokok pertama pihak tergugat Jokowi tidak hadir di persidangan.
“Kami meminta Yang Mulia agar Jokowi sebagai tergugat untuk hadir di persidangan ini dan menunjukkan ijazahnya, karena kita sudah dua minggu (sidang pokok pertama) lalu tidak hadir,” ujar kuasa hukum para penggugat Eggy Sudjana di ruang sidang Kusuma Atmaja 2 PN Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Jika Jokowi tidak bisa hadir, para penggugat meminta kepada prinsipal tergugat agar menunjukkan cap stempel basah Jokowi kepada pihak tergugat sebagai perwakilan Jokowi dalam persidangan.
Atas permintaan Eggy tersebut, majelis hakim pun mengamininya. Namun empat pihak tergugat yakni pihak kuasa hukum Jokowi yang diwakili kejaksaan tidak hadir dalam persidangan.
Selain itu, pihak tergugat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan pihak Kementerian Keuangan juga tidak hadir dalam sidang gugatan perdata ini. Meski demikian, hakim tetap mengupayakan para pihak tergugat agar bisa hadir di dalam persidangan.
“Sekali lagi sampai (Pasal) 125 HIR karena beliau (Presiden Jokowi) tidak ada, sehingga kami harus menunda satu minggu lagi,” ucap hakim ketua.
Penundaan sidang ini akhirnya disorakin oleh pengunjung yang memantau jalannya persidangan tersebut. “huuuuh” teriak pengunjung.
Sebagai informasi, dalam Pasal 125 HIR tersebut disebutkan bahwa dalam sidang pertama Tergugat yang tidak hadir dalam sidang, sedangkan Penggugat hadir dalam sidang, Dalam keadaan yang demikian Hakim dapat menjatuhkan putusan dengan menyatakan Gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat);
Dalam Pasal 126 dan 127 HIR tentang prosedur pemanggilan. Dalam Pasal 126 disebutkan bahwa penggugat atau tergugat yang tidak hadir, hakim dapat memerintahkan untuk memanggil sekali lagi pihak yang tidak hadir agar datang menghadap pada hari yang ditentukan dalam sidang itu.
Sedangkan dalam 127 HIR dijelaskan bahwa apabila Tergugat ada seorang atau lebih yang tidak hadir menghadap dalam sidang maka pemeriksaan perkara ditunda sampai suatu hari yang ditetapkan sedekat mungkin. Penundaan itu di dalam sidang diberitahukan kepada pihak-pihak yang hadir dan pemberitahuan itu berlaku sebagai panggilan, sedangkan Tergugat-tergugat yang tidak hadir diperintahkan agar dipanggil lagi. Kemudian perkara diperiksa dan terhadap semua pihak diberikan keputusan dalam satu surat putusan yang terhadapnya tidak dapat diadakan perlawanan.
Diketahui, para penggugat dalam perkara ini adalah Bambang Tri Mulyono yang saat ini tengah menjalani hukuman enam tahun penjara di PN Surakarta. Kemudian, Muslim Harbi, Hatta Taliwang, H. M Rizal Fadillah, dan Taufik Bahaudin.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ketua PN Surakarta, Mensesneg, dan Menteri Keuangan.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







