Masa Tenang, Waspada Potensi Penyebaran Hoax di Ruang Digital

KEADILAN – Masyarakat diminta tetap mewaspadai potensi penyebaran hoaks di ruang digital selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 berlangsung.

“Kami imbau masyarakat Indonesia untuk menjauhi dan menghindari hoaks, kami ingin dan berharap agar pemilu ini bisa berlangsung dengan baik tanpa hoaks,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Budi juga mengingatkan masyarakat agar bisa menghindari konten-konten yang berbau ujaran kebencian dan juga yang mengandung fitnah terkait dengan suasana Pemilu 2024 agar dapat menjaga situasi baik di ruang digital maupun di dunia nyata tetap kondusif.

Lanjut Budi, masa tenang Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum berlangsung sejak Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).

Dikatakan Budi, selama masa tenang berlangsung, aktivitas kampanye pemilu baik itu di dunia nyata maupun di ruang digital tidak diperkenankan untuk dilakukan oleh peserta pemilu maupun media massa.

Selain melarang kampanye kata Budi, baik peserta maupun media massa dilarang untuk menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat mengarah pada kepentingan kampanye baik itu yang bersifat menguntungkan maupun merugikan peserta Pemilu.

Harapannya dengan masa tenang Pemilu 2024 dilakukan, maka masyarakat bisa mengambil keputusan untuk nantinya menggunakan hak pilihnya dengan lebih jernih selama periode masa tenang berlangsung.

“Ayo kita bangun bersama-sama dan wujudkan Pemilu 2024 sebagai pemilu yang bisa menyatukan seluruh potensi anak negeri,” tukasnya.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Masa Tenang Pemilu, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Skala Besar