KEADILAN– Mantan Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta, Jaya divonis hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara.
Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Mengadili, menyatakan kepada terdakwa Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membuat surat palsu,” ucap Hakim Ketua Henny Trimira Handayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Putusan ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun.
Majelis menyatakan, Jaya terbukti melakukan pemalsuan sertifikat tanah dan pembatalan surat hak guna gangunan (HGB) di daerah Cakung, Jakarta Timur.
Luas tanah yang dibatalkan itu 77.852 meter persegi di Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.
Hakim menjelaskan, pada 30 September 2019, Jaya mengeluarkan surat pembatalan 20 sertifikat hak milik atas nama Benny Simon Tabalujan berserta turunannya yang telah menjadi 38 SHGB atas nama PT Salve Veritate. Sehingga diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 600 miliar.
Pembatalan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019.
Namun terbitnya surat itu tidak dilaporkan kepada Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. Kemudian dilakukan audit investigasi oleh Inspektorat Jenderal. Walhasil, Jaya dianggap melanggar hukum. Jaya pun diproses hukum oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi putusan hakim, kuasa hukum Jaya, Erlangga Lubay mengaku akan berkordinasi lebih dulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Namun, ia membuka peluang untuk mengajukan banding. Sebab menurutnya, dalam fakta persidangan tidak ada dokumen otentik yang dihadirkan jaksa sebagai barang bukti.
“Mudah-mudahan kalau banding, hakimnya akan berpikir lebih realistis. Karena dari 133 bukti-bukti yang dihadirkan itu tidak ada yang asli satu pun, semua dilegalisir,” ujarnya.
Erlangga menilai, pihak yang bisa menentukan dokumen tersebut palsu atau tidaknya adalah Mabes Polri. Sehingga dia menganggap, majelis hakim tidak mengerti soal masalah pertanahan.
“Yang bisa menyatakan palsu itu adalah bukti otentik dari Mabes Polri dan kalau itu palsu, ada pengantar surat dari Mabes Polri,” tuturnya.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








