KEADILAN– Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STS) ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah APBD Jawa Tinur oleh KPK.
Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama Staf Ahli Sahat, Rusdi dan Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat Abdul Hamid dan koordinator lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng. Keempatnya terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Surabaya pada Rabu, 14 Desember 2022.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat dan Rusdi diamankan di Gedung DPRD Jawa Timur. Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham diamankan di rumah masing-masing.
Pada saat OTT, KPK turut mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapuran dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp 1 Miliar.
“Setidaknya penyaluran APBD Provinsi Jawa Timur pada 2020-2021 senilai Rp7,8 triliun, melalui tersangka STS untuk koordinator Pokmas Desa Jelbung tahun 2021 dan 2022 masing-masing Rp40 miliar,” ujar Johanis Tanak, di Gedung KPK, Jumat (16/12/2022).
Johanis mengungkapkan, untuk mendapatkan dana hibah tersebut Pokmas menyediakan ijon atau uang muka sebesar 20 persen. KPK menduga ada komitmen fee ijon 2023-2024 sejumlah Rp2 miliar yang rencananya akan diserahkan Jumat 16 Desember 2022.
Pihaknya juga menduga, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat para tersangka antara lain, berperan sebagai pemberi yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima : Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ujar Johanis.
Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, sedangkan Ilham Wahyudi ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.Oleh KPK keempat tersangka langsung ditahan untuk 20 hari kedepan, ditiga tempat terpisah yakni di Pomdam Guntur, Rutan KPK AcLc dan Rutan KPK gedung Merah Putih.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung








