Mantan Dirut Taspen Life Didakwa Rugikan Negara Rp133,7 Miliar

KEADILAN– Mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen Life Maryoso Sumaryono, didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp133,7 miliar terkait pengelolaan investasi.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu kerugian negara sebesar Rp133.786.663.995,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (13/10/2022).

Disebut jaksa, Maryoso bersekongkol dengan Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya, Hasti Sriwahyuni, dan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) Amar Ma’ruf. Sementara, Hasti diperkaya Rp94.138.760.277.

Jaksa menerangkan, kasus bermula ketika Maryoso menunjuk PT Emco Asset Management sebagai miitra kerja dalam pengelolaan dana KPD. Sayangnya penunjukan itu tanpa dianalisis. Perbuatan itu terkait kesepakatan Maryoso, Amar, dan Hasti yang akan melakukan investasi pada medium term notes (MTN) Prioritas Finance Tahun 2017 yang tidak memiliki peringkat (rating). Investasi dilakukan melalui wadah investasi kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Emco.

“Maryoso menunjuk PT Emco Asset Management sebagai mitra kerja dalam pengelolaan KPD tanpa didukung analisis,” ujar jaksa.

Maryoso menyetujui dan menempatkan investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT PRM dan tidak memiliki rating/non investment grade. Nilai investasi dikucurkan sebesar Rp150 miliar melalui KPD dengan PT Emco Asset Management.

“Padahal perusahaan asuransi tidak diperbolehkan untuk menempatkan investasi pada MTN yang tidak memiliki rating/non investment grade. Selain, itu diketahui juga bahwa KPD bukan termasuk investasi yang diperkenankan berdasarkan kebijakan investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” jelas jaksa.

Pada dakwaan disebutkan, Hasti bersama-sama dengan Amar menggunakan sebagian dana hasil penjualan saham MTN Prioritas Finance 2017 sebesar Rp94.138.760.277. Uang itu digunakan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau MTN Prioritas Finance 2017 Nomor 48 tanggal 20 Oktober 2017.

“Serta dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) selaku pemegang MTN,” jelas jaksa.

Maryoso, Amar, dan Hasti didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Hasti juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung