KEADILAN – Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Namun kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul mengatakan sampai saat ini belum ada penahanan terhadap kliennya.
“Tidak ada penahanan,” kata Hotma kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Hotma Sitompul sendiri telah meminta polisi agar Rizky Billar tidak ditahan di kasus ini. “Saya ulangi lagi, bukan penangguhan, itu kalau sudah ada penahanan. Kalau belum ada, kita mengajukan surat permohonan untuk tidak ditahan,” ungkapnya.
Rizky Billar Akhirnya Jadi Tersangka
Meski begitu, polisi mengatakan keputusan penahanan terhadap Rizky Billar di kasus KDRT tersebut akan ditentukan hari ini. Seharusnya Rizky ditahan mengingat ancaman hukuman dalam kasus ini 5 tahun penjara.
“Keputusan penahanan yang jelas hari ini keputusan pasti diambil. Untuk sementara kita masih menunggu, dari penyidik sudah mempersiapkan semua pertanyaan yang akan dijawab R,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Kamis (13/10/2022).
Ia memaparkan, Rizky bermalam di Polres Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan polisi kepada tersangka.
“Jadi kita harus mengamankan seseorang 1×24 jam itu yang diterapkan. Memang Ini proses, jadi bukan menahan, tapi mengamankan selama 1×24 jam,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka atas laporkan Istrinya, Lesti Kejora, terkait dugaan KDRT. Terhadap laporan tersebut, polisi telah juga memeriksa beberapa orang saksi.
Reporter : Charlie Tobing
Editor : Darman Tanjung








