KEADILAN- Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan empat pintu yang bisa didalami aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung, untuk mengupas kasus korupsi mafia minyak goreng.
Menurutnya, kasus korupsi mafia tersebut tidak mungkin dilakukan oleh segelintir orang saja, termasuk di lingkungan pejabat negara. Untuk itu, Kejagung perlu terus didorong menuntaskan kasus ini.
“Potensi ada tersangka lagi dimungkinkan dari proses penyidikan sampai nanti di persidangan. Tapi saya tetap juga menghormati penyidikan dalam bentuk ya tidak akan menyebut nama-nama orang, meskipun saya tahu ataupun tidak tahu. Beda dulu dengan kasus Djoko Tjandra,” kata Boyamin melalui pesan suara, Jumat (29/4/2022).
Dia menilai, ada sejumlah pintu kasus korupsi yang bisa ditelusuri aparat penegak hukum. Pertama, kasus kamuflase ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) sebagai limbah di Lampung. Hal itu kata dia, bertujuan untuk menghindari pembayaran bea keluar.
“Itu ada beberapa di Lampung,” tuturnya.
Kedua, adanya dugaan kasus korupsi ekspor CPO sebagai salah satu bahan baku minyak goreng dengan dikamuflasekan bersama sayur-sayuran. Tujuannya sama, untuk meghindari pungutan ekspor sehingga turut merugikan keuangan negara.
Ketiga adalah potensi hilangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari ekspor CPO. PPN ini, kata Boyamin tidak terpungut dari para mafia minyak goreng yang terus bisa mengekspor CPO tanpa memenuhi ketentuan pemenuhan dalam negeri terlebih dahulu.
Keempat, dana pungutan kelapa sawit menjadi bancakan yang disubsidi pemerintah ke swasta melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Persoalan ini, telah disuarakan Politikus PDIP Masinton Pasaribu.
“Ini sumbernya Masinton dan saya sudah diberi datanya dan kita juga sudah serahkan datanya ke Kejaksaan Agung untuk dibuka. Dana pungutan sawit itu kan sebagiannya disubsidi ke perusahaan swasta untuk dioalah menjadi biosolar,” ucap Boyamin.
Terakhir, dugaan korupsi mafia minyak goreng ini juga bisa ditelusuri dari adanya dugaan beberapa pengusaha yang telah mendapatkan izin penggunaan hutan dan alih fungsi hutan untuk ditanami kelapa sawit. Menurut Boyamin, mereka menggunakan sertifikan izin HGU itu untuk dipinjamkan ke bank.
Namun, yang menjadi persoalan, uang pinjaman atau pembiayaan dari bank tersebut malah dilarikan ke luar negeri dan terjadi kredit macet. Luas lahan yang telah mendapat izin untuk ditanami kelapa sawit itu pun, menurut dia, kini terlantar di Sumatera Selatan.
“Diduga dilarikan ke luar negeri dan macet sehingga merugikan bank BUMN. Itu sudah bisa dikategorikan korupsi. Kalau bank swasta juga bisa merugikan karena izin negara dari HGU tadi sulit dicabut,” pungkasnya.











