MAKI Minta Presiden Batalkan Pj Gubernur DKI

KEADILAN – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono, diberitakan ditetapkan menjadi Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Namun Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden membatalkanya. Apa alasannya?

Dalam jejak digital nama Heru Budi Hartono memang bukan nama yang asing bagi masyarakat. Heru pernah diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi di DKI Jakarta. Bahkan pernah beberapa kali diperiksa  KPK terkait kasus dugaan korupsi. 

Saat itu Heru Budi menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta. Ia diperiksa KPK terkait kasus suap reklamasi laut Jakarta, Kamis (07/4/2016) silam.

BACA JUGA: Pj Gubernur DKI, Legislator Optimis Heru Mampu Pimpin Jakarta

Heru juga disebut banyak tahu pembebasan tanah Cengkareng dan Rumah Sakit Sumber Waras. Sebab, saat itu ia adalah Kepala BPKAD DKI dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur Jakarta.

Perkumpulan Aktivis Jakarta (PAJ) pernah melakukan unjuk rasa dan mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa dan menangkap Heru. Mereka menuding Heru terlibat dugaan korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Rumah Susun di DKI Jakarta Tahun 2015 dan 2016 pada bulan April 2016.

Melihat hal ini, Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan penunjukan Heri Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta. “Presiden semestinya membatalkan penunjukan HBD (Heru Budi),” kata di Jakarta, Sabtu (08/10/2022).

Dia menyarankan Presiden Jokowi menunjuk Pj Gubernur DKI Jakarta yang sosoknya bersih dan anti korupsi.  “Ganti orang lain yang lebih bersih,” tegasnya.

Dia khawatir, jika DKI Jakarta dipimpin figur yang rekam jejaknya ada nilai negatif, apalagi terkait dengan kasus dugaan korupsi. “Jalannya pemerintahan timpang karna pimpinannya pernah punya catatan kurang bagus,” jelasnya.

“Sehingga tak berwibawa dan tak bisa jadi tauladan bagi bawahan sehingga bawahan akan banyak yang tidak patuh,” tutupnya.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Presiden Joko Widodo telah menunjuk Heru Budi Hartono untuk menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta. Ia akan mengisi kursi yang ditinggal Anies Baswedan dan Riza Patria yang meninggalkan jabatannya 16 Oktober 2022 mendatang.

Otomatis, sehari setelahnya, DKI Jakarta akan dipimpin sosok Penjabat Gubernur atau Pj yang akan memimpin Jakarta hingga terpilih Gubernur definitif pilihan rakyat, hasil Pilkada Serentak Tahun 2024.

Reporter: Syamsul Mahmuddin