KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) membatalkan agenda konferensi pers terkait putusan kasasi perkara gugatan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembatalan dilakukan karena MA belum menerima salinan resmi putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa konferensi pers yang semula dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
“Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut,” kata Andi, dikutip Senin (2/11/2026).
Andi menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai putusan tersebut lantaran salinan resmi putusan belum diterima Biro Hukum dan Humas MA.
Dengan demikian, MA belum dapat menyampaikan penjelasan lengkap mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara gugatan Suket penyetaraan pendidikan Gibran.
MA Kabulkan Empat Gugatan Terkait Suket Pendidikan Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan H. M. Subhan dalam perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.
Berdasarkan amar putusan yang tercantum di laman Kepaniteraan MA, terdapat empat poin utama yang dikabulkan majelis hakim.
Pertama, mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Ketiga, memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Amar putusan tersebut secara khusus menyebutkan bahwa MA mengabulkan permohonan kasasi sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut.
“Kabul. kabul kasasi, batas putusan Judex Facti, Adili Sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian kutipan amar putusan MA sebagaimana tercantum di laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Perkara kasasi tersebut diperiksa dan diputus oleh majelis hakim yang diketuai Prof Yulius. Adapun hakim anggota dalam perkara ini adalah Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein.
Sebelum putusan kasasi MA terbit, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah mengeluarkan putusan terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Persyaratan pendidikan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak serta-merta menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
MK juga menilai substansi permohonan para pemohon sudah tidak tepat lagi diperiksa melalui mekanisme sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
Salah satu alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada 20 Oktober 2024.
Menurut MK, pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Lebih lanjut, MK berpandangan bahwa persoalan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA sederajat merupakan kewenangan lembaga yang berhak menilai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945.













