KEADILAN – Penetapan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka perkara korupsi kegiatan importasi gula Kementerian Perdagangan 2015-2023 sudah sesuai prosedur dan sah. Selain sudah diperiksa empat kali sebagai saksi juga sudah ditemukan empat alat bukti pelanggaran dua undang-undang (UU) dan dua peraturan dibawah undang-undang (UU). Demikian jawaban Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon dalam persidangan praperadilan yang diajukan Thomas T Lembong, Selasa (19/11/2024).
Praperadilan yang teregister Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hari Selasa adalah persidangan hari kedua dengan agenda mendengar jawaban Kejagung RI Cq Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) selaku Termohon.
Kejagung dalam persidangan, menyampaikan penolakan atas seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon atau pihak Tersangka Thomas T Lembong atau Tom Lembong kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui Termohon dalam jawaban.
Menurut Kejagung, penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka dilakukan oleh Termohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur. Sebab sudah didahului adanya penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Jika sudah ada minimal dua alat bukti yang sah (sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP) baru ditentukan tersangkanya.
Dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 (dua) alat bukti, bahkan diperoleh 4 (empat) alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” demikian jawaban tertulis disampaikan Kejagung.
Oleh karena itu, berdasarkan perintah undang-undang, Termohon selaku penyidik melaksanakan proses penetapan Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tinda pidana korupsi kegiatan importasi gula Kemendag RI 2015-2023.
Menurut Termohon, penetapan status tersangka tersebut juga telah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Dimana Pemohon praperadilan (Tersangka Tom Lembong) sebelum ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara a quo telah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh Termohon selaku Penyidik.
Dalam jawaban Kejagung, Termohon selaku penyidik telah memeriksa Pemohon Praperadilan selama empat kali. Yaitu pada tanggal 8 Oktober 2024, tanggal 16 Oktober 2024, tanggal 22 Oktober 2024, dan tanggal 29 Oktober 2024.
Dari pengumpulan Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik, penyidik menemukan Tom Lembong telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih. Dimana menurut Kejagung Tom Lembong telah melanggar dua undang-undang dan dua peraturan dibawah undang-undang.
Dua undang-undang itu adalah Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dua peraturan dibawah undang-undang adalah Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024 dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
“Kegiatan importasi gula kristal mentah untuk diproduksi menjadi gula kristal putih tidak sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kepmenperindag Nomor: 527/Mpp/Kep/9/2024, Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Permendag Nomor 117 Tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” demikian sebagian jawaban tertulis penyidik selaku Termohon.
Selain itu, penyidik selaku Termohon juga menyampaikan bahwa telah mendapatkan Alat Bukti Surat Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP telah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 31/PUU-X/2012 tanggal 8 Oktober 2012 pada halaman 53-54. Dimana pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkordinasi dengan instansi lain.
Atas dasar itu, menurut Termohon, dalil-dalil dari Pemohon tidak didasarkan pada argumentasi hukum dan dasar hukum yang memadai serta hanya merupakan asumsi dari pemohon. Oleh karenanya dalil Pemohon haruslah ditolak. Penahanan terhadap Pemohon telah berdasar hukum dan sah menurut hukum.
Berdasarkan uraian-uraian di atas, Termohon berkesimpulan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan Pemohon dalam permohonan Praperadilan ini adalah tidak benar. Oleh karena itu selanjutnya Termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim perkara Praperadilan ini untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara Praperadilan ini dengan amar putusan
Menerima Eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Permohonan Praperadilan Nomor:113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan Praperadilan;
Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” demikian jawaban tertulis Kejagung yang disampaikan di persidangan praperadilan.
BACA JUGA: Tak Terima Jadi Tersangka, Tom Lembong Praperadilankan Kejaksaan
BACA JUGA: Polemik Kasus Lembong Abaikan Permufakatan di Equity Tower SCBD












