Jelang Pilkada Serentak, Jampidum: Tegakan Hukum Secara Profesional

KEADILAN – Jaksa wajib mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pemilihan. Khusus Pilkada serentak dua pekan depan, jaksa harus profesional memangani perkara pidana pemilihan. Demikian amanat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jamidum) Asep N Mulyana dalam pengarahan hybrid kepada jajaran Jampidum di Kejaksaan Agung, Selasa (19/11/2024).

Acara ini dihadiri secara langsung oleh para Direktur, Koordinator, serta Jaksa fungsional di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.

Pengarahan ini difokuskan pada isu-isu terkini, khususnya terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024.

Selain menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman Jaksa dalam mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum, juga mendorong Jaksa untuk berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang berfungsi sebagai garda depan dalam penanganan tindak pidana pemilihan.

Dalam arahannya, Jampidum menekankan Jaksa harus bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang. Jaksa diminta untuk benar-benar memahami unsur-unsur pasal yang diterapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah.

“Mens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum,” ujar Jampidum.

Sementara itu, terkait tindak pidana pemilihan, Asep menyoroti pentingnya kemampuan Jaksa untuk membedakan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu. Dalam konteks ini, Jampidum memberikan arahan khusus mengenai fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan.

Selain itu juga memberikan arahan terkait ambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak. Dan mengambil pelajaran yang diambil dari Pemilu 2024. Serta, memperhatikan alur penanganan perkara pemilihan dan eksistensi Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.

Jampidum menutup arahannya dengan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana pemilihan. Jaksa diminta untuk bertindak proaktif melalui koordinasi, pemantauan, dan monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman dan adil.

BACA JUGA: Kejahatan Kripto, Jampidum: Selain Sudah Siapkan Pedoman, Jumlah Jaksa Ahli juga Ditingkatkan