Tak Terima Jadi Tersangka, Tom Lembong Praperadilankan Kejaksaan

KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong pada Senin (18/11/2024).

Gugatan ini diajukan terhadap Kejaksaan Agung terkait penetapan Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Kuasa hukum Thomas Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah bukti dan saksi ahli untuk memperkuat argumen di persidangan.

“Kami akan menghadirkan bukti-bukti baru pada Rabu mendatang dan saksi ahli pada Kamis. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai prosedur hukum,” jelas Ari di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, tim hukum Lembong juga akan menghadirkan tiga saksi ahl, di antaranya, Ahli Perdagangan Gula, yang akan membantah adanya surplus gula pada 2015-2016.

Kemudian, Ahli Hukum Administrasi Negara, yang akan menjelaskan bahwa izin impor gula seharusnya diterbitkan oleh Dirjen, bukan oleh menteri, dan Ahli Keuangan Negara, yang akan menguraikan kerugian negara hanya dapat ditetapkan melalui audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ari menyebutkan, salah satu kejanggalan yang akan dipersoalkan adalah penunjukan pengacara oleh kejaksaan. Menurutnya, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) seharusnya dipilih langsung oleh tersangka.

Kasus ini berawal, dari keputusan rapat koordinasi antar-kementerian pada 2015 yang menyatakan Indonesia mengalami surplus gula. Namun, Thomas Lembong tetap mengeluarkan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

Bersama tersangka lain berinisial CS, yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia. CS bersama delapan perusahaan swasta lainnya mengadakan perjanjian kerja sama untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih (GKP) yang kemudian dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram.

Dari kebijakan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp400 miliar akibat keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan swasta.

Sidang praperadilan akan berlangsung setiap hari selama satu pekan ke depan di PN Jakarta Selatan. Keputusan ini akan menjadi ujian besar terhadap proses penegakan hukum dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.

BACA JUGA: Polemik Kasus Lembong Abaikan Permufakatan di Equity Tower SCBD

BACA JUGA: Yakin Delik Sudah Voltooid, Jaksa Periksa Sekjen Kemendag Soal Impor Gula