Sidang Korupsi Budi Said, Putusan MA Rugikan Antam Rp1 Triliun

KEADILAN – Mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam Handi Sutanto bersaksi PT Antam telah mengalami kerugian Ro1 triliun. Kerugian itu karena dipaksa mengeluarkan uang kepada Budi Said.

Handi menjelaskan, kerugian ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA). Dimana putusanya memerintahkan PT Antam membayar kekurangan emas sebanyak 1,1 ton, setara dengan lebih dari Rp1 triliun kepada Budi Said.

Handi memaparkan bahwa pencatatan kerugian tersebut mengikuti standar akuntansi berbasis akrual yang mengharuskan pengakuan kewajiban pada saat kewajiban itu terjadi, meskipun pembayaran belum dilakukan.

“Saya menyampaikan sudah ada kerugian secara akuntansi. Dalam basis akrual, meskipun uang belum dibayarkan, kita sudah punya kewajiban yang harus dicadangkan sebagai provisi dan sebagai beban di laporan keuangan,” kata Handi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Dalam basis akrual, kata Handi, transaksi yang mempengaruhi laporan keuangan dicatat pada periode ketika kejadian itu terjadi, bukan saat uang diterima atau dibayarkan. Menurutnya, jika berdasarkan basis kas, memang tidak ada kerugian karena belum ada uang yang dibayarkan.

“Tapi kalau akrual basis artinya, pun belum dibayarkan tetapi kita sudah punya kewajiban, itu perlu dicadangkan sebagai provisi dan sebagai beban,” kata dia.

Handi juga menyebut, kewajiban yang diputuskan MA telah memengaruhi laporan laba rugi perusahaan. Sebagai contoh, pada laporan keuangan 30 Juni 2022, laba bersih PT Antam yang seharusnya mencapai Rp2,5 triliun berkurang menjadi Rp1,5 triliun akibat pencadangan provisi terkait putusan ini.

“Kerugian secara akuntansi sudah masuk sebagai beban di laporan keuangan,” tegas Handi.

Menurutnya, keputusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memaksa PT Antam mencadangkan kewajiban tersebut meskipun waktu dan jumlah pastinya masih belum dipastikan.

Penasihat hukum terdakwa Budi Said pun mengonfirmasi pernyataan Handi bahwa kerugian akuntansi ini mengurangi keuntungan yang seharusnya diperoleh oleh PT Antam. Handi membenarkan bahwa provisi ini menjadi penyebab utama turunnya laba bersih perusahaan secara signifikan.

“Terlepas dari cash flow-nya sudah keluar atau belum, secara sistem akuntansi itu sudah ada kerugian,” tambah Handi.

Diketahui, pada 13 Januari 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan PT Antam harus membayar kerugian materiil sebesar Rp817,456 miliar atau menyerahkan emas sebesar 1.136 kilogram.

Namun, pada 19 Agustus 2021, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan putusan yang dijatuhkan PN Surabaya dan menolak gugatan crazy rich Surabaya ini.

Tidak terima ditolak gugatannya, Budi mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Alhasil, MA mengabulkan gugatan dan membatalkan putusan banding.

PT Antam pun mengajukan permohonan peninjauan kembali ke MA atas putusan tersebut. Namun, pada 12 September 2023, MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Antam. Akibatnya, PT Antam harus membayar sebanyak 1,1 ton atau uang setara Rp1,109.872.000.000 kepada Budi Said.

Namun, setelah Budi menang secara perdata di pengadilan bahkan hingga di Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya dugaan pidana dalam polemik pembelian emas Budi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) 1 Surabaya.

Ia pun didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

BACA JUGA: Polemik Kasus Lembong Abaikan Permufakatan di Equity Tower SCBD

BACA JUGA: Konstruksi Hukum Makelar Kasus Satu Triliun Zarof Ricar Permufakatan Jahat