KEADILAN – Kejaksaan menahan Alvin Lim menyusul keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life, Selasa (18/10). Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Yang melakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengikuti perintah pengadilan tinggi yang memerintah penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
BACA JUGA: Kasus Alvin Lim, Memori Banding Jaksa Masuk Pengadilan Tinggi DKI
Atas penahanan tersebut, Alvin Lim pun buka suara. Disebutkannya, penahanan terhadap dirinya belum melalui putusan yang inkrah.
“Baru putusan pengadilan. Seharusnya nunggu kasasi dulu, eksekusi,” ucapnya.
Sekedardiketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah memvonis Alvin Lim selama 4,5 tahun atas perkara pemalsuan dokumen. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 6 tahun penjara. Dan atas putusan tersebut, jaksa pun mengajukan banding.
Pengadilan TInggi DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 lalu mengeluarkan putusan. Menguatkan vonis PN Jakarta Selatan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan Alvin Lim ditahan.
Sesuai perintah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor, melaksanakan eksekusi putusan tersebut dengan melakukan penahanan.
Reporter : Chairul Zein dan Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin













