Laksanakan Inpres No.7, Jaksa Agung Gunakan Ioniq 5

KEADILAN – Kejaksaan Agung RI langsung melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022. Inpres itu mewajibkan pejabat negara menggunakan mobil listrik. Mobil dinas listrik Jaksa Agung sudah sampai di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mobil Dinas Listrik Jaksa Agung tersebut adalah Hyundai Ioniq 5. Mobil listrik itu sudah diberikan nomor polisi RI 50. Mobil dinas tersebut kini disimpan di Lantai 1 Gedung Parkir Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin 1, Jakarta Selatan.

Mobil dinas baru tersebut saat dilihat keadilan.id tampak masih dibungkus dengan cover bening. Sehingga asal pabrikan bisa terlihat jelas. Beberapa petugas keamanan dalam (Kamdal) terlihat mengamankan dari kejauhan.

Berdasarkan informasi yang dilansir pihak Hyundai, Ioniq 5 memiliki akselerasi 0-100 km/jam dari 7,4 sampai 8,5 detik. Waktu pengisian baterai 29,75 sampai 37,25 j pada 220V. Spesifikasi baterai mulai 58,2-72,6 kWh 523-653 V litium polimer.

Kapan Mobil Dinas Listrik Jaksa Agung baru ini akan digunakan Jaksa Agung? Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan belum ada informasi. “Belum ada info, Mas,” jawabnya via aplikasi whatsapp, Rabu (28/09/2022).

Sekedar diketahui, Presiden telah mengeluarkan Inpres No.7 Tahun 2022). Titah itu tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi pada 13 September 2022. Inpres ini resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis. Kejaksaan Agung langsung melaksanakan instruksi tersebut kurang dari dua pekan.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Posting Terkait

Jangan Lewatkan