KEADILAN– Komisi Yudisial (KY) berpeluang memanggil majelis hakim yang membebaskan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh untuk mendalami laporan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pemanggilan ini dimungkinkan untuk dilakukan guna mendalami laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Gazalba Saleh adalah Fahzal Hendri sebagai Ketua Hakim dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim ad hoc Sukartono.
“Sesuai wewenang dan tugasnya, KY akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk menggali informasi, memeriksa pelapor (KPK) dan saksi,” kata Mukti Fajar kepada keadilan.id, Rabu (26/6/2024).
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (majelis hakim perkara Gazalba Saleh),” kata Ketua KY 2021-2023 itu.
Meski demikian, KY tidak akan masuk ke dalam teknis yudisial putusan sela perkara yang membebaskan Gazalba Saleh dari perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya hanya melihat proses pengambilan keputusan sehingga menimbulkan dugaan adanya pelanggaran etik oleh majelis hakim.
“KY menegaskan tidak akan masuk terkait teknis yudisial. KY akan melihat apakah ada pelanggaran etik di balik putusan tersebut,” tuturnya.
Adapun jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik, KY bersama MA bakal menggelar sidang Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses laporan tersebut.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Peraturan KY No. 2 Tahun 2015 tentang Penanganan Laporan Masyarakat, penanganan laporan diselesaikan dalam waktu paling
lama 60 hari sejak laporan diregister.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini mengatakan,
laporan tersebut diterima KY pada Rabu, 5 Juni 2024 lalu. Ia menyebutkan, Ketua KY telah memberikan disposisi laporan itu ke Tim Pengawasan Perilaku Hakim (Waskim).
“Saat ini, tim Waskim sedang mempersiapkan segala hal yg diperlukan untuk segera menindaklanjuti, termasuk memverifikasi kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi untuk dapat diregister,” ujar Mukti Fajar.
Selain KY, Badan Pengawas (Bawas) MA juga telah menerima pengaduan KPK terhadap majelis hakim yang menangani perkara Hakim Agung Gazalba Saleh pada Senin 24 Juni 2024.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













