Korupsi Timah Rp271 Triliun, Eks Gubernur Babel Akui Tambang Banyak Merugikan Ketimbang Manfaat

KEADILAN – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) terus mengegas perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022. Selasa (28/05/2024), penyidik memeriksa mantan Gubernur Babel 2017 -2022 Erzaldi Roesman Djohan.

Erzaldi Roesman Djohan (ERD) dihadapkan dengan 22 pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan itu pada pokoknya mengenai Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung. Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan PT Timah Tbk. Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan, tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pemeriksaan tersebut mantan orang nomor satu Provinsi Bangka Belitung tersebut pada pokoknya di hadapan penyidik mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut.

Namun demikian, menurutnya kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.

Selain eks Gubernur Bangka Belitung (Babel), tim penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya. Yakni HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk, PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk) dan HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menambahkan, keempat saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp271 triliun.

Seperti diketahui dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 21 tersangka. Terbaru Kejagung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus rasuah tersebut. Salah satunya adalah Hendry Lie (HL) yang juga merupakan founder atau bos maskapai penerbangan PT Sriwijaya Air.

Dalam kasus korupsi pertambangan timah tersebut, HL berperan selaku beneficiary owner bersama dengan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) yang menjabat marketing PT Tinindo Internusa (TIN). Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah.
Untuk itu, keduanya membentuk dua perusahaan boneka. “HL dan FL keduanya turut serta dalam pengkondisian pembuatan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah sebagai bungkus aktivitas kegiatan pengambilan timah dari IUP PT Timah, di mana keduanya membentuk perusahaan boneka yaitu CV BPR dan CV SMS,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi beberapa waktu lalu.

Tersangka ini Hendry Lie tidak langsung ditahan dengan alasan kondisi kesehatannya.

Selain HL dan FL, Kejagung juga menetapkan SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015–2019, BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung sebagai tersangka. Ketiganya diduga dengan sengaja menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima perusahaan smelter yakni PT Refined Bangka Tin (RBT) hingga CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Para tersangka lain adalah Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE), Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW).

Kemudian Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) sebagai Manager operational CV VIP.

Selanjutnya, Achmad Albani (AA) Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA) General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) Pihak Swasta, Toni Tamsil Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT Hendry Lie (HL) beneficiary owner Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).

Kemudian SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019 BN sebagai Plt Kadis ESDM Babel pada 2019, AS selaku Plt Kadis ESDM Babel.

Reporter: Syamsul Mahmuddin

Sri Mulyani: Realisasi Pembiayaan Anggaran Anjlok Tajam 68,3%