Kuasa Hukum Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Sumir dan Prematur

KEADILAN– Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya menyebutkan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sumir dan prematur.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022).
“Bahwa dakwaan dari JPU mengandung prematur/dakwaan atau dipaksakan padahal pasal yang didakwakan belum berlaku,” kata Juniver saat membacakan eksepsi kliennya.
Dalam eksepsinya, Juniver mempertanyakan perubahan nilai kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, beberapa waktu sebelum sidang dakwaan, Kejagung mengumumkan nilai kerugian negara oleh kliennya mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi Rp78 triliun.
“Kerugian negara Rp104 trilliun dan pada saat dakwaan dibacakan berkurang menjadi Rp78 trilliun. Sehingga kami bertanya apa yang menjadi dasar perhitungan yang tidak masuk akal tersebut. Sementara nilai lahan yang di persoalkan tidak sampal Rp 4 trilliun, sedangkan perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara sebasar Rp4,7 trilliun,” papar Juniver.
Juniver menilai, dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya, JPU Kejagung terburu-buru.
Dia menyampaikan, imbas dari surat dakwaan yang disusun jaksa, kliennya telah menjadi korban dari proses penegakan hukum. Ia pun beranggapan, ada tujuan tertentu sehingga dakwaan disusun terburu-buru dan tidak diungkapkan lebih lanjut.
“Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan,” tuturnya.
Dia menegaskan, Pasal 110 dan Pasal 110 b UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Putusan MK Nomor 91/PUU-18 Tahun 2020 masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
“Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud,” ujar Juniver.
Juniver meyakini, kliennya tidak akan menjalani proses hukum seperti sekarang ini bila jaksa tidak terburu-buru dalam mengambil langkah.
“Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU,” ungkapnya.
Untuk itu, dia memohon agar hakim dapat menerima eksepsinya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
Sebelumnya, JPU mendakwa Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Perbuatan Surya Darmadi, diduga menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp73,9 triliun terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Surya yang dilakukan bersama eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.
Surya juga disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp7,5 triliun dan 7,8 juta dolar AS. Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640,00 dan 7,8 juta dolar AS. Total kerugian di kasus ini senilai Rp86,5 triliun.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung
Komentar Terbaru