Kuasa Hukum Dharmapala Nusantara Minta Roy Suryo Segera Ditahan

KEADILAN – Kuasa Hukum Dharmapala Nusantara Herna Sutana, meminta agar Roy Suryo segera ditahan. Hal tersebut diungkapkan pasca Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait meme Rupang Buddha.

“Semua tersangka terkait penistaan agama langsung ditahan. Nah, kami juga berharap dilakukan penahanan terhadap Roy Suryo. Jadi, proses hukum berjalan adil tidak ada pengecualian,” ujar Herna Sutana, Rabu (27/7/2022).

Ia menyebutkan, kasus ini harusnya digunakan sebagai pembelajaran untuk pengguna media sosial supaya berhati-hati dengan simbol agama apapun. “Jangan dibuat lelucon. Ketika jari lebih cepat daripada pemikiran, maka berisiko berurusan dengan hukum,” katanya.

Selain itu, kata Herna, Dharmapala Nusantara dan juga dirinya sebagai umat Buddha, menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian. “Kami sangat mengapresiasi kerja kepolisian Republik Indonesia, dan kami juga sangat sabar mengikuti proses hukum. Karena kami yakin pihak penyidik bekerja dengan profesional,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme Rupang Buddha di akun sosial medianya. Ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (22/7/2022) selama 12 jam.

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, Roy Suryo keluar menggunakan kursi roda. Kuasa hukumnya, Elza Syarif, mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan tidak sehat saat menjalani pemeriksaan kemarin. Hal itu karena Roy Suryo mengalami kesulitan tidur selama tiga hari terakhir. Roy Suryo bahkan dikabarkan sempat mengalami muntah-muntah dan pingsan selama pemeriksaan.