KEADILAN- Dua konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP), Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta subsider satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK.
Jaksa menilai, keduanya terbukti telah menerima uang Rp1,5 miliar dari fee wajib pajak PT GMP sebesar 10 persen. Aulia dan Ronas disebut jaksa, menjanjikan fee senilai Rp10 miliar untuk tim pemeriksa pajak. Namun, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno meminta commitment fee yang diberikan lebih besar, hingga akhirnya fee disetujui sebesar Rp15 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp750 juta,” ucap Jaksa KPK Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/7/2022).
Selain pidana tambahan, Aulia Imran dituntut penjara selama tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan . sedangkan Ryan Ahmad Ronas dihukum empat tahun penjara denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Keduanya dinilai jaksa, telah menyuap pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memutuskan menyatakan terdakwa I Aulia Imran Maghribi bersama-sama dengan terdakwa II Ryan Ahmad Ronas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Jaksa KPK.
Jaksa KPK menyampaikan beberapa hal yang memberatkan tuntutan kepada para terdakwa. Jaksa menilai, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Ryan Ahmad Ronas, Timbo Mangaranap mengatakan, tuntutan jaksa banyak yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, semua saksi dalam memberikan keterangan di persidangan tidak ada yang menyatakan bahwa kliennya menerima uang sebesar Rp750 juta.
“Tidak ada sama sekali (saksi) yang menyatakan bahwa terdakwa II Ryan Ahmad Ronas menerima uang itu (Rp750 juta). Bukti-bukti yang diajukan pun tidak ada,” ungkap Timbo Mangaranap usai persidangan tuntutan.
Pihaknya pun akan membuktikan tuduhan jaksa tersebut dalam nota pembelaan atau pleidoi. “Jadi nanti kita akan (sampaikan) ke persidangan pembelaan,” pungkasnya.








