KEADILAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Hakim Konstitusi Anwar Usman,digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah aktivis bersama Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Penggugat itu di antaranya Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama. Mereka adalah aktivis angkatan 1998 yang mengklaim diri sebagai aktivis pro demokrasi.
Dalam gugatannya, KPU tercatat sebagai tergugat I dan Anwar Usman menjadi tergugat II. Keduanya, digugat terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Sedangkan Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga digugat. Mereka masing-masing menjadi turut tergugat pertama dan turut tergugat kedua.
“Penggugat dari tiga orang aktivis pro demokrasi yang sudah berjuang untuk menegakkan negara hukum yang demokratis dan berkeadilan,” kata Koordinator Advokat TPDI Patra M. Zen, yang didampingi 11 advokat lain di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Patra menilai, KPU semestinya baru bisa menerima pendaftaran Prabowo-Gibran setelah PKPU 19/2023 selesai direvisi. Sebab, pencalonan Gibran sebagai cawapres masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No. 19/2023.
Belakangan, regulasi ini direvisi untuk disesuaikan dengan putusan MK soal perubahan syarat capres dan cawapres. Namun, KPU justru menerima berkas pendaftaran itu sebelum peraturan KPU selesai direvisi. Perbuatan itulah dinilai sebagai bentuk melawan hukum.
“Semestinya berkas (yang didaftarkan 25 Oktober 2023) itu dirobek atau dikembalikan oleh KPU,” ujarnya.
Salah satu penggugat, Petrus Hariyanto mengatakan, pencalonan Gibran merupakan suatu bentuk arogansi dan bentuk penyalahgunaan kepercayaan rakyat.
“Sehingga kita menyaksikan serangkaian peristiwa politik yang sangat menyedihkan saat ini mengusik kami untuk melawan, makannya kami mengajukan kepada kuasa hukum untuk melakukan suatu gugatan,” ujar Petrus Hariyanto.
“Pertama kepada KPU, kami fokus pada persoalan bahwa penetapan cawapres kami anggap bentuk arogansi, bentuk keberpihakan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU kepada salah satu pasangan karena melawan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi penetapan Gibran sebagai cawapres kami anggap ilegal,” sambungnya.
Senada dengan penggugat lainnya, Firman Tendry Masengi menyatakan, saat ini terjadi upaya-upaya membangun rezim baru yang mengkhianati konstitusi.
“Hari ini kami melihat dengan kasat mata bahwa terjadi upaya-upaya untuk membangun sebuah rezim baru yang mengkhianati konstitusi, yang mengkhianati peradaban demokrasi, dan kemudian membangun kembali kekuasaan yang melanggar hukum,” jelas Firman.
Menurut penggugat lainnya yakni Azwar Furgudyama menyatakan, sejatinya tidak mempersoalkan pencalonan Gibran menjadi cawapres. Hanya saja, dalam proses pencalonan tersebut tidak boleh merusak konstitusi demi kepentingan pribadi.
“Hari ini kita melihat bahwa Indonesia sudah mundur kembali dengan bentuk dan cara yang baru. Ini new orde baru, ini adalah orde baru jilid 2. Hukum diobok-obok, hukum diacak-acak, hanya demi kepentingan pribadi,” kata Azwar.
“Buat kita tidak persoalan, mau persoalan Gibran dicalonkan, tetapi yang kita persoalkan adalah jangan rusak konstitusi kita hanya demi kepentingan pribadi sang anak,” pungkas Azwar.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor Darman Tanjung












