KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Sugiyadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/3).
“Pemeriksaan Sugiyadi untuk mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi. Dalam pemeriksaannya dilakukan di Kantor KPK RI Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setia Budi, Jakarta Selatan,” ujarnya.
Menurut Fikri, pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan ini menjadi perhatian khusus lembaga antirasuah.
“Terkait perkara ini KPK memberikan atensi lebih, karena proyek pengadaan ini sangat penting bagi dunia pendidikan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan,” jelasnya.
Disebutkannya, perbuatan para pihak dalam kasus ini tak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga kerugian sosial di dunia pendidikan. Atas dasar itu, Ali meminta masyarakat untuk terus mengawasi dan mengawal proses penanganan kasus ini.
“Ulah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini mengakibatkan tidak hanya dugaan kerugian keuangan negara akan tetapi juga kerugian sosial. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat kami perlukan,” pungkasnya.













