KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dari delapan tersangka tersebut, empat orang disebut penyidik sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Keempatnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, serta Muhammad Fakhry. Keempat tersangka itu telah ditahan KPK.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Menurut Taufik, sebagian lahan tersebut masih menghadapi persoalan hukum karena terdapat pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris dan memegang SHM atas tanah yang sama.
Persoalan itu kemudian berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Dalam prosesnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Para ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Pada tahap inilah, menurut KPK, muncul komunikasi mengenai upaya membuka blokir serta memproses pemecahan HGB.
Taufik menyebut Yaser Alfarisi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, berkomunikasi dengan Erwin yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam komunikasi tersebut, Erwin disebut menyampaikan bahwa Sontang Coin Manurung tidak bersedia membuka blokir maupun melakukan pemecahan HGB tanpa arahan dari atasannya.
“Son [Sontang Coin Manurung] tidak mau nurut, kecuali dapat arahan dari atasannya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Yaser bersama Rizal Pahlevi kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Diduga ada permintaan fee Rp 2 miliar
Pada awal Agustus 2026, komunikasi antara Yaser dan Rizal menghasilkan informasi bahwa pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon diduga membutuhkan fee.
Menurut Taufik, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua”, yang diduga merujuk pada Rp 2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan memperoleh bagian sebagai broker.
KPK kemudian menduga pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga memberikan Rp 200 juta kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW [Erwin] menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON [Sontang] di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” ujar Taufik.
KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lainnya
Selain perkara yang berkaitan dengan HGB Summarecon, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Salah satunya berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA Bela Parahyangan (PT BPA).
Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar yang melibatkan Lampri bersama Arif Sugiyanto.
Uang tersebut disebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 yang berkaitan dengan mutasi rekening Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan.
“Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” kata Taufik.
Arif Dusebut Pengepul Uang
Dalam perkara ini, Arif Sugiyanto juga diduga memiliki peran dalam mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keduanya disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Setelah dikumpulkan, uang tersebut diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq. Politikus Partai Golkar itu disebut penyidik diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto.
Namun, KPK masih menelusuri lebih jauh asal dan penggunaan uang tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran dana.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” kata Taufik.













