KEADILAN– Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berlangsung singkat di ruang sidang Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta, Selasa (21/01/2025).
Hakim tunggal Djuyamto menunda persidangan karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir
“Sidang perkara praperadilan kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” kata Djuyamto di hadapan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Menurut hakim, pihak KPK mengajukan penundaan yang diajukan pada Kamis, 16 Januari 2025. Penundaan hingga lebih dari dua pekan itu karena hakim mempertimbangkan adanya libur panjang. Hakim pun menutup persidangan yang dibuka pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 10.13 WIB itu.
Hasto Krisyanto sendiri menyiapkan 12 tim kuasa hukum dalam gugatan praperadilan ini.
Dalam sidang perdana ini tampak Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, Maqdir Ismail dan Patra M Zen.
DIketahui, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan stafnya Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan hasil pengembangan perkara tersebut oleh KPK yang turut menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku (HM).
Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Adapun Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto Kristiyanto diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam perkara tersebut.
Adapun Hasto Kristiyanto sendiri telah memenuhi pemeriksaan yan dilakukan penyidik KPK sebagai tersangka Senin, 13 Januari 2025 lalu.













