KEADILAN– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Badan SAR Nasional (Basarnas).
Tiga tersangka yang ditahan ialah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW). Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus ini merugikan negara Rp20,4 miliar berdasarkan audit BPKP terkait proyek pengadaan truk tersebut.
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” ucap Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp48,7 miliar pada 2013 silam.
Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.
“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” sambungnya.
Asep mengatakan, Anjar kemudian menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan kendaraan tersebut berdasarkan harga dan spesifikasi dari anak buah William. Padahal, menurut Asep, HPS seharusnya disusun berdasarkan survei harga pasar produk yang hendak dibeli.
“Ini disusunkan sendiri oleh perusahaan yang telah ditunjuk, ya tentunya semua akan diarahkan kepada perusahaan tersebut,” tandasnya.
Dia mengatakan hal itu melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Singkat cerita, lelang dilakukan dengan diikuti oleh perusahaan William dan perusahaan pendamping yang sudah diatur.
“Pada Maret 2014, Tim Pokja Basarnas mengumumkan PT TAP menjadi pemenang dalam pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle, yang diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP dan perusahaan pendampingnya, yaitu PT ORM dan PT GIM,” terangnya.
“Daftar pemenangnya sudah diumumkan padahal lelangnya belum dilaksanakan,” sambungnya.
Pada Mei 2014, PT TAP menerima pembayaran uang muka pengadaan truk senilai Rp8,5 miliar dan Rp8,7 miliar untuk pengadaan rescue carrier vehicle.
“Bulan Juni 2014, saudara MRB (Max Ruland Boseke) menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW,” tuturnya.
Parahnya lagi, Max diduga menerima fee sebesar Rp2,5 miliar yang digunakan untuk membeli ikan hias dan keperluan pribadi Max.
Max diduga mengatur agar lelang pengadaan kendaraan tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang dikendalikan William. Max pun diduga mendapat uang Rp2,5 miliar setelah William menerima pembayaran uang muka truk dan rescue vehicle.
“MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung







