Keadilan

KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi Senin pekan depan memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan sudah dilayangkan.

“Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di gedung Merah Putih KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9).

Fikri berharap Lukas dapat bersikap kooperatif atas panggilan kedua ini. Sebab, KPK bakal memberikan kesempatan Lukas untuk menjelaskan segala keterangannya di hadapan penyidik.

“Kami berharap tersangka dan pengacaranya kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” lanjutnya.

Disebutkan Fikri menggalang narasi di ruang publik tidak bakal menjadi dasar pembuktian perkara pidana.

“Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana,” jelasnya.

Fikri memastikan KPK telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum. Sehingga, hak para tersangka juga telah diberikan secara hukum.

“Proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” pungkasnya.

Repoter : Chairul Zein
Editor : Syamsul Mahmuddin

Tagged: , , , ,