KEADILAN– Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, memerintahkan jajarannya untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan perusahaan perangkat lunak asal Jerman SAP yang menyuap sejumlah pejabat di Indonesia.
“(Terkait) SAP, sudah saya tanyakan langsung kepada Direktur Penyelidikan dan juga Direktur PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat) untuk segera melakukan semacam pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terhadap (kasus) itu,” kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/1/20234).
Jika dalam pulbaket itu ditemukan indikasi dugaan korupsi, KPK akan melanjutkannya ke tahap penyilidikan hingga penyidikan.
Lembaga antirasuah juga bakal menelusuri pejabat-pejabat Indonesia yang terlibat penyuapan dari perusahaan asing itu.
“Informasi itu kami baru dengar. Tentu kami kemudian, karena kami juga komitmen dengan institusi dan penegak hukum secara global, tentu informasi tersebut nanti akan kami dalami dahulu sumber informasinya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Tapi kalau memang sudah ada putusan bahwa pihak Jerman melakukan korupsi kepada perusahaan dan juga pejabat-pejabat yang salah satunya pejabat Indonesia, tentu itu menjadi bagian kewenangan KPK untuk menindaklanjuti,” imbuhnya.
Instansi pemerintah Indonesia yang diduga menerima suap dari perusahaan asal Jerman itu ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Diketahui, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS)dan Securities and Exchange Commission (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa pada Rabu (10/1/2024), merilis informasi telah menjatuhkan denda senilai 220 juta dolar AS (Rp3,4 triliun) kepada perusahaan perangkat lunak asal Jerman, SAP SE, atas pelanggaran Undang-Undang Praktik Korupsi di Luar Negeri (Foreign Corrupt Practices Act).
Denda tersebut, dijatuhkan kepada SAP SE terkait perkara suap kepada pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia.
“SAP memberikan suap kepada pejabat di badan usaha milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk mendapatkan bisnis pemerintah,” kata Plt Asisten Jaksa Agung Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS, Nicole M Argentieri, dalam keterangan di situs resmi Departemen Kehakiman AS.
Berdasarkan dokumen pengadilan, SAP melalui beberapa pihak terbukti telah menyuap dengan memberikan barang-barang bernilai ekonomis, uang tunai, sumbangan politik, uang via transfer, serta barang-barang mewah kepada pejabat di Afrika Selatan dan Indonesia.
Pada periode tahun 2015-2018, SAP melalui perwakilannya terlibat dalam upaya suap terhadap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan dan memenangkan berbagai kontrak di KKP dan Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang kini bernama Bakti Kominfo.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













