KEADILAN – Jaksa terus menggarap perkara korupsi asuransi jiwa PT Taspen. Bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Jalan Sultan Hasanuddin Jakarta, jaksa penyidik memeriksa seorang saksi Selasa (04/10/2022).
Saksi yang diperiksa berinisial FPR. Ia diperiksa selaku Direktur PT Emperor Finance terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai 2020.
Pemeriksaan FPR untuk melengkapi berkas perkara atas nama tersangka AM. AM adalah Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Ia diduga menerima aliran dana Rp750 juta dari anak perusahaan tabungan dan asuransi pegawai negeri tersebut.
BACA JUGA: Korupsi Rp8,8 Triliun, Jaksa Periksa 3 Pejabat Garuda
bacajuga: Bela Petani Garam, Jaksa Periksa Pejabat Kemenperin
Adanya dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, yang merupakan anak usaha BUMN PT TASPEN (Persero), diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568.
Kasus korupsi ini bermula ketika PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) menempatkan dana investasi Rp150 miliar dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen. PT Emco adalah Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT PRM.
Penempatan dana ini dibilang nekad. Pasalnya sejak awal sudah diketahui MTN PT PRM tidak mendapat peringkat/investment grade. Itu sebabnya jaksa langsung mengunci perbuatan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Selain melawan hukum, pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus. Namun langsung didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.
Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. Caranya dengan skema investasi yakni PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diteken Direktur Penyidikan Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022.
Reporter: Syamsul Mahmuddin











