KEADILAN – Jaksa memeriksa tiga saksi dalam kasus korupsi pembelian tanah di Depok. Pembelian yang dilakukan PT Adhi Persada Realti itu merugikan negara sekitar Rp60 miliar.
Ketiga saksi diperiksa penyidik di Kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Jakarta, Kamis (29/09/2022). Pemeriksaan ketiganya untuk melengkapi berkas lima tersangka. Kelimanya SU, FF, VSH, NFH, dan ARS.
Ketiga saksi tersebut adalah GS, TWP dan BAD. GS diperiksa selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 s/d Juli 2014. TWP diperiksa selaku Manager Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya. Sedangkan BAD diperiksa selaku Manager Biro Legal dan Sumber Daya Manusia.
Sekedar diketahui, SU dkk ditetapkan menjadi tersangka sepekan lalu. Kelimanya melakukan pembelian tanah tanpa kajian dan melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur).
BACA JUGA: Korupsi Tanah, Jaksa Sidik Anak Perusahaan Adhi Karya
FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti dan SU selaku Direktur Operasional PT Adhi Persada Realti. ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC, dan serta VSH selaku notaris.
Tersangka SU dan ARS ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. FF, VSH, NFH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Adhi Karya bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, PT Adhi Persada Realti melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp60.262.194.850.
Pembelian itu dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut.
Padahal, tanah tersebut sama sekali bukan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai PT Cahaya Inti Cemerlang.
“Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Reporter: Syamsul Mahmuddin














