Korupsi Rp2,5 Triliun Waskita, Dua Saksi Diperiksa Jaksa

KEADILAN – Jaksa memeriksa dua saksi perkara korupsi PT Waskita Karya (WK) dan PT Waskita Beton Precast (WB) di Jakarta, Senin (03/10/2022). Keduanya diperiksa terkait penyelewengan dana sejak 2016 sampai 2020. Akibatnya negara rugi Rp2,5 triliun.

Kedua saksi yang diperiksa berinisial P dan HS. P selaku Supervisor supply chain management (SCM). HS selaku Direktur Human Capital Management (HCM). Keduanya ditanya penyidik terkait penggunaan dana pembiayaan PT WK dan PT WB yang berasal dari beberapa bank.

BACA JUGA: Korupsi Dua Waskita Diusut Jaksa Beriringan

Kasus korupsi PT WK dan PT WB diusut jaksa dengan surat perintah penyidikan berbeda. Namun menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, kedua kasus itu saling berkaitan sehingga penyidikannya beriringan.

PT WB adalah anak perusahaan PT WK. Semua saksi yang diperiksa ditanya terkait penggunaan dana yang diperoleh kedua perusahaan tersebut. Sebab penyimpangan terjadi dalam irisan bisnis kedua perusahaan pelat merah tersebut.

Untuk perkara korupsi WK, jaksa belum menetapkan tersangka. Sementara untuk perkara korupsi PT WB, jaksa telah menetapkan tujuh tersangka. Penetapan tujuh tersangka dalam dua gelombang.

Gelombang pertama empat tersangka. Yaitu Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020, Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, dan Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast.

Gelombang kedua menyusul tiga tersangka. Ketiganya Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

Reporter: Syamsul Mahmuddin