KEADILAN – Jaksa memeriksa tiga saksi perkara korupsi anak perusahaan PT Adhi Karya di Jakarta, Senin (03/10/2022). Ketiganya terkait kasus pembelian tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada 2012. Dalam pembebasan tanah yang tak beres tersebut negara rugi Rp60 miliar.
Saksi tersebut HT selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2012 s/d Desember 2012. Lalu S selaku Direktur Keuangan PT Adhi Persada Realti periode Januari 2013 s/d Mei 2015. Terakhir AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014 s/d April 2015.
Ketiganya diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara atas nama tersangka atas nama SU, FF, VSH, NFH, dan ARS. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
BACA JUGA: Korupsi Tanah, Jaksa Cecar Komisaris Adhi Persada
Sekedar diketahui, SU dkk ditetapkan menjadi tersangka sepekan lalu. Kelimanya melakukan pembelian tanah tanpa kajian dan melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur). FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti dan SU selaku Direktur Operasional PT Adhi Persada Realti. ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), NFH selaku Direktur PT CIC, dan serta VSH selaku notaris.
Tersangka SU dan ARS ditahan di rumah tahanan negara (rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. FF, VSH, NFH dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Adhi Karya bergerak dalam bidang pembangunan properti, perdagangan dan jasa.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, PT Adhi Persada Realti melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok seharga Rp60.262.194.850.
Pembelian itu dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut. Padahal, tanah tersebut sama sekali bukan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai PT Cahaya Inti Cemerlang.
“Bahwa harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektar/200.000 meter persegi namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Reporter: Syamsul Mahmuddin








