KEADILAN– Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dituntut 5 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum menilai, Harno terbukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jalur kereta api yakni berupa menerima suap bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah.
“Menyatakan Terdakwa I Harno Trimadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ucap Jaksa KPK M Irmansyah, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10/2023).
Jaksa juga mewajibkan Harno membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, 20.000 dolar AS, dan 30.000 dolar Singapura. Apabila sisa pengganti tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, kata jaksa, maka akan dilakukan penyitaan harta benda terdakwa.
“Jika tidak mempunyai harta benda untuk membayar sisa uang pengganti akan dikenai kurungan selama tiga tahun,” sambungnya.
Selain Harno Trimadi, jaksa juga menuntut PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah dengan hukuman 4 tahun 11 bulan penjara dan denda Ro 300 juta.
Jaksa mengatakan, Fadliansyah diniliai terbukti menerima uang sejumlah Rp1.625.000.000. Jaksa KPK juga menuntut Fadliansyah untuk membayar uang pengganti kepada Nmnegara sebesar Rp1.625.000.000 subsider dua tahun kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa II Fadliansyah untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp1.625.000.000,” ujar jaksa.
Diketahui, keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar. Uang pelicin itu, diterima keduanya terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di tahun anggaran 2018-2022.
Menurut Jaksa KPK, kedua pejabat Kemenhub itu juga menerima suap sebesar 30.000 dolar Singapura dan 20.000 dolar AS.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ungkapnya.
Jaksa Irmansyah menjabarkan, uang sejumlah Rp 1.125.000.000 diterima keduanya dari mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.
Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dolar Singapura dan 20.000 dolar AS diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.
Adapun pemberian suap ini, terjadi lantaran Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera tahun anggaran 2022 supaya memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung













