Anak Buah Lukas Enembe Didakwa Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar

KEADILAN– Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228 dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua serta pemilik manfaat CV Walibhu Rijatono Lakka.

Menurut jaksa KPK, perbuatan tindak pidana itu dilakukan Gerius bersama-sama dengan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Lukas disebut menerima suap dari Rijatono sejumlah Rp35,45 miliar.

“Terdakwa Gerius One Yoman bersama-sama dengan Lukas Enembe menerima hadiah berupa fee dari Rijatono Lakka yaitu terdakwa menerima fee dengan total sebesar Rp2.595.507.228 dan Lukas Enembe menerima fee dengan total sebesar Rp35.459.555.850,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023).

Menurut Jaksa KPK, perbuatan terdakwa diduga untuk memberikan proyek dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018-2022 kepada terpidana Rijatono Lakka.

Dalam surat dakwaan disebutkan, JPU mendakwa Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan.

“Lukas Enembe selaku Gubernur Papua dengan kode 01 sebesar 10 persen dari nilai kontrak, terdakwa Gerius One Yoman dengan kode kadis sebesar 2,5 persen sampai 5 persen dari nilai kontrak,” kata jaksa KPK.

Jaksa KPK juga menyebut, Gerius juga diduga menerima barang berupa satu unit apartemen di Jakarta Pusat beserta perlengkapan rumah tangga.

Atas perbuatannya, Gerius didakwa dengan Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 11 jo. dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap dan gratifikasi, Kamis (19/10). Lukas menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung

Posting Terkait

Jangan Lewatkan