KEADILAN – Jaksa penyidik pada Jaksa Agung amuda Pidana Khusus (Jampidsus) terus memperkuat bukti perkara korupsi Pertamina. Senin (29/09/2025), penyidik memeriksa seorang saksi dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp1000 triliun tersebut.
Berdasarkan keterangan pers Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna, saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial AWC selaku Analyst Short Term LP, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai 2023 atas nama Tersangka HW dkk,” ujar Anang.
Sebagaimana diketahui, Jampidsus Febrie Adriansyah telah mengumumkan sembilan tersangka baru perkara korupsi pertamina beberapa waktu lalu. Sembilan tersangka baru ini menyusul sembilan tersangka sebelumnya yang perkaranya sedang diadili Pengadilan Tpikor Jakarta. Sehingga dalam perkara korupsi pertamina, penyidik telah menjaring totalnya 18 tersangka.
Sembilan tersangka jilid dua adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023. Berkutnya Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.
Lalu Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading ISC PT Pertamina tahun 2019-2020. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical dan New Business Pertamina International Shipping.
Selanjutnya Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2018-2020. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021. Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi. Dan, Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
BACA JUGA: Perkara Korupsi Pagar Laut Mulai Diadili 30 September 2025